Yordania kecam parlemen Israel atas penolakan negara Palestina

Estimated read time 1 min read

Amman (Antara) – Kementerian Luar Negeri Yordania pada Kamis mengecam persetujuan Knesset (parlemen Israel) terhadap rancangan resolusi yang menolak pembentukan negara Palestina.

Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran baru dan serius terhadap hukum internasional dan merupakan tantangan bagi komunitas internasional di masa depan.

Juru Bicara Kementerian Sufyan Al-Qudah mengatakan, segala keputusan dan langkah yang diambil pendudukan Israel adalah salah, harus dibatalkan dan tidak boleh mengubah realitas pendudukan wilayah Palestina.

Hal ini juga tidak mempengaruhi kelanjutan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 tentang Perlindungan Warga Sipil pada Masa Perang.

Para hakim mengatakan upaya Israel pada 4 Juni 1967 untuk mencabut hak rakyat Palestina untuk menjadi negara merdeka dan berdaulat dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya, tidak mencapai keamanan dan perdamaian di kawasan.

Diperlukan tindakan internasional yang efektif untuk mencegah tindakan tersebut dan menghentikan perang Israel terhadap Palestina.

Para hakim juga menyerukan diakhirinya kejahatan perang Israel di Jalur Gaza, termasuk penargetan warga sipil yang berlindung di sekolah-sekolah UNRWA dan pusat-pusat penahanan.

Sumber: Wafa

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours