KKP buru dalang penyelundup 16 ribu ekor benur di Cilacap

Estimated read time 4 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan telah mencapai dalang pengusutan kasus penyelundupan 16 ribu benih bening lobster (BBL) di Cilacap, Jawa Tengah.

“Setelah ada putusan, kini statusnya sebagai terdakwa. Namun kami tidak tinggal di sini, kami sedang mencari pemiliknya dan kalau perlu dalangnya. Terdakwa ini menggunakan kendaraan yang membawa BBL, kami telusuri siapa pelakunya. General Manager Pengendalian Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSKDP) KKP Pung Nugroho Saxono mengatakan di Jakarta, Kamis, “Kami sudah mendapatkan identitas pemiliknya,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar di Istanbul.

Dalam kasus ini, tersangka kurir berinisial FAS menggugat KKP dan TNI Angkatan Laut melalui mekanisme pra-sidang. Namun perkara praperadilan tersebut dibatalkan oleh Pengadilan Negeri Cilacap pada 17 Juli 2024.

FAS ditangkap tim TNI AL pada 12 Juni di Kecamatan Jeruklegi Cilacap, Jawa Tengah, karena diduga menyelundupkan 16 ribu BBL. Ia kemudian mengajukan sidang praperadilan ke Pengadilan Negeri Cilacap pada 21 Juni 2024 karena menilai surat perintah penangkapan tidak sah, namun hakim menolak upaya tersebut.

FAS dijerat Pasal 27 Angka 26 jo. Ayat (1) Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah pada Pasal 92 Undang-Undang Perikanan Nomor 31 Tahun 2004 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang pertama akan digelar pada 23 Juli.

Ipunk, alias Pung, menjelaskan, selama ini sebagian besar kasus penyelundupan BBL ditangani di tingkat kurir. Hal ini disebabkan oleh godaan kemakmuran investor untuk menjaga kerahasiaan kurir. Namun pihaknya tak mau tinggal diam dan tak mau mengusut pelaku lain dengan berbagai cara.

“Selama ini yang memukul kami hanya kurir saja, karena kami terima, setiap ada kurir yang datang, dijamin keluarganya oleh bos. Sekarang kami buat kurir itu mengaku siapa bosnya, agar bisa membuat jera. Dampaknya bukan hanya kurirnya saja, tapi pemodalnya juga, namanya akan kami publikasikan kalau perlu,” jelasnya.

Penelusuran kejadian hingga dalangnya merupakan bagian dari keseriusan KKP dalam melaksanakan Peraturan Menteri KP Nomor 7 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengelolaan lobster.

Hal ini juga merupakan bagian dari kinerja Project Management Officer (PMO) 724 yang dibentuk beberapa waktu lalu oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksano (tengah), Direktur Penanggulangan Pelanggaran PSDKP KKP Teuku Elvitrasyah (kiri) saat ditemui awak media di Jakarta, Kamis (18/7/2024). ANTARA/Harianto

Doni Ismanto, Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, menjelaskan pihaknya sangat transparan dalam menangani pengelolaan lobster di Indonesia.

Selain penanganan kasus hukum, informasi sebaran peta potensi BBL, kegiatan budidaya, dan penerimaan PNBP pengiriman BBL ke luar negeri kini dapat diakses publik melalui laman PMO 724 di situs resmi KKP.

Oleh karena itu, PMO 724 akan memastikan kebijakan pengelolaan benih lobster berjalan sesuai tujuannya, seperti menciptakan ekosistem penangkaran lobster asli dan menjaga sumber daya alam. Mari kita lihat dengan jelas karena selama ini kita belum mencapai apa pun dari sumber daya alam BBL ini. Doni mengatakan, “Praktik penyelundupan terus berlanjut” jelasnya.

Doni menambahkan, pihaknya tidak akan takut untuk menerapkan kebijakan penanganan anak, khususnya terhadap pelaku kejahatan perdagangan BBL. Kebijakan lobster harus digunakan untuk menjalankan perdagangan BBL secara legal dan pada saat yang sama prioritas harus diberikan pada kegiatan pembiakan dalam negeri.

“Kami mendapat pendampingan dari Kejaksaan Agung dalam pembuatan peraturan mengenai penggorengan ini agar negara tidak mengalami kerugian dan budidaya kami dapat berkembang hingga menjadi bagian dari rantai pasok lobster global di masa depan.”

Sementara itu, Direktur Anti-Pelanggaran PSDKP Teuku Elvitrasyah menegaskan timnya akan bekerja sebaik mungkin untuk mengawal kasus FAS di PN Cilacap hingga putusan dijatuhkan. Sidang pertama akan digelar pada 23 Juli.

Selain Cilacap, pihaknya juga merampungkan penyidikan kasus penyelundupan 9.244 ekor BBL di Banyuwangi, dengan tersangka berinisial HS. Berkas perkara sudah diserahkan ke kejaksaan.

Selain di Cilacap, penyidikan kasus di Banyuwangi juga sudah selesai. Saat ini jaksa sedang mempersiapkan dakwaan untuk persidangan lebih lanjut, kata Teuku.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours