Heru serahkan calon Pj Gubernur DKI ke DPRD

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – D.K. Penjabat Gubernur Jakarta (PJ) Heru Budi Hartono menyampaikan daftar lengkap usulan nama calon penjabat gubernur kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) DKI Jakarta. Saya serahkan sepenuhnya kepada rekan-rekan DRP yang saya hormati, saya belum membaca beritanya, kata Heru, Rabu, di RSUD Gambir Staran, Jakarta Pusat.

Ketika D.K. Ia belum bisa memberikan jawaban jelas saat ditanya bagaimana persiapan calon Gubernur DKI Jakarta menjelang masa jabatannya hingga ia terpilih.

“Saya belum melihat beritanya (soal nama usulan saya), kita lihat saja nanti,” kata Heru. Baca juga: Presiden RI Minta Perluasan Gubernur Eksekutif DKI D.K. Mujiyono, Ketua DPD Partai Demokrat Jakarta, diangkat oleh DK hingga Presiden Joko Widodo terpilih menjadi Gubernur Jakarta. Diusulkan perpanjangan masa jabatan Plt Gubernur Jakarta.

“Menurut saya, Pak Heru Budi punya banyak prestasi. Oleh karena itu, wajar jika Presiden Indonesia memperpanjang jabatannya sebagai Pj Gubernur DK Jakarta,” kata Mujiono di Jakarta, Jumat.

Masa jabatan Plt Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berakhir pada 17 Oktober 2024. Heru mengikuti perintah tersebut sejak 17 Oktober 2022.

Masa jabatan penjabat gubernur diatur dalam Pasal 8 Ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023. Menurut Undang-undang ini, masa jabatan Penjabat Gubernur adalah satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun lagi. Orang yang sama atau orang lain

Kalau gubernur baru bertindak, penyesuaiannya butuh waktu berbulan-bulan, lanjut Mugiono.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours