Setelah Saka Tatal, 6 Terpidana Kasus Vina Cirebon Akan Ajukan PK

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Setelah Saka Tatel, enam narapidana kasus meninggalnya Aki dan Wina Sirbon akan mengajukan pemeriksaan (PK). Hal itu diungkapkan pengacara 6 narapidana kasus Vina-Eky, Jutek Bongso, dalam wawancara Kol Ha’am bertajuk ‘Pakar: Isi Ponsel Dibuka, Kasus Vina Terbongkar’! pada Selasa (6/8/2024).

“Secepatnya kita berharap minggu depan PK sudah bisa didaftarkan,” kata Bongso.

Dia menjelaskan, pihaknya tidak perlu menunggu hasil PK Masaka Tuttle yang tahapannya masih berjalan. Alasannya, aku Bongsu, pihaknya menambahkan tiga alat bukti pada PK.

“Kami mengumpulkan tiga alat bukti, satu inovasi, kesalahan hakim, dan juga permasalahan yang bertentangan dalam putusan, kami menemukan tiga,” ujarnya.

Bongsu menjelaskan, pihaknya mempelajari bukti-bukti yang dikumpulkan. Karena itu, dia yakin kliennya akan memenangkan sisa PC tersebut.

“Kami yakin dengan novum, dengan barang-barang yang kami hasilkan, kami akan membuktikan bahwa terpidana yang saat ini mendekam di penjara tidak bersalah,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours