Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka lima titik layanan Surat Izin Mengemudi Keliling (SIM) bagi masyarakat yang ingin mengajukan perpanjangan masa berlaku terkait syarat sah berkendara di Jakarta pada Sabtu.
Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya diumumkan layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-12.00 WIB.
Berikut jumlah lokasi layanan:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mal Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Bateng
Dokumen yang harus dikirimkan untuk SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopinya, formulir permohonan dan pemeriksaan kesehatan di tempat penjualan. Layanan ini hanya menggunakan lampiran SIM A dan SIM C yang valid.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis harus mengajukan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Biaya perpanjangan, sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pendapatan Daerah Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Baca Juga: Operasi Patuh Jaya Berakhir, Polda Metro Jaya menindak 60.533 pelanggar
+ There are no comments
Add yours