Manfaatkan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan BBNKB dari Bapenda Jakarta

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Saat ini Pemerintah Daerah DKI Jakarta (PEMPROV) melalui Badan Pendapatan Daerah (Babenda) DKI Jakarta sedang menghapus hambatan administratif bagi wajib pajak yang mengalami hambatan administrasi Pajak Balik Kendaraan Bermotor dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKHB) hingga 31 Agustus 2024. Pajak Hak Milik ( BBNKB).

Kebijakan penghapusan hambatan administratif di kantor PKB dan BBNKB tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Babenda DKI Jakarta Nomor 21 Tahun 2018. 426 Tahun 2024 tentang penghapusan hambatan administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak.

Pengecualian ini akan dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah tanpa perlu adanya permintaan dari Wajib Pajak. Penghapusan hambatan administratif akan memberikan manfaat besar bagi wajib pajak.

3 Poin Penting Yang Harus Anda Ketahui

1. Penghapusan Kendala Administratif

Ketentuan penghapusan hambatan administratif untuk kategori pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor. Sanksi administratif diberikan berupa bunga atas keterlambatan pembayaran pajak.

2. Sistem distribusi

Rabat dilakukan secara otomatis melalui Sistem Informasi Manajemen Pajak Daerah tanpa perlu adanya permintaan dari Wajib Pajak.

3. Tanggal penghapusan

Hambatan administratif ini akan dihapuskan bagi wajib pajak teratas hingga 31 Agustus 2024.

Selain itu, kita juga harus ingat bagaimana memanfaatkan penghapusan hambatan administratif.

Wajib Pajak dapat menggunakan sejumlah metode pembayaran kendaraan bermotor yang tersedia melalui kios dan outlet Samsat. Namun bagi wajib pajak yang menunggak lebih dari setahun, sebaiknya hati-hati di kantor Samsad.

“Bersama-sama kita akan mewujudkan Jakarta yang lebih baik. Segera bayar pajak kendaraan Anda dan nikmati manfaat pencabutan izin administratif ini,” kata Morris Danny, Kepala Pusat Informasi dan Data Pendapatan Babbenda Jakarta.

Jadi tunggu apa lagi? Datang dan segera manfaatkan penghapusan sanksi administratif sebelum habis masa berlakunya pada 31 Agustus 2024!

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours