Pernyataan Kemenkominfo tentang proses penelusuran kebocoran NPWP

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kmenkominfo) merilis keterangannya terkait proses penyidikan kebocoran informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) publik yang baru-baru ini beredar.

Direktur Jenderal Prabunindya Revata Kranti, Kementerian Komunikasi dan Informatika Bapak Dirgen IKP mengatakan, berdasarkan keterangan Departemen Bea Cukai (DJP), tidak ada kebocoran informasi dan instansi terkait. Terus bekerja sama dalam penyelidikan dan mitigasi.

Pernyataan kami sama dengan DJP. Pernyataan resminya menyebutkan DJP, Kominfo, BSSSN dan Polari berkoordinasi secara ketat, kata Prabu, Sabtu saat dikonfirmasi ANTARA.

Pernyataan resmi Kementerian Informasi dan Komunikasi juga menegaskan adanya Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang menyebutkan adanya sanksi hukum terhadap pihak yang melanggar atau membocorkan informasi pribadi kepada publik.

Tn. Prabu mengatakan dalam aturan tersebut, pihak yang mengungkapkan informasi pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp4 miliar.

Sementara itu, pihak yang menggunakan informasi pribadi yang bukan miliknya dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Mengenai prosedur hukum untuk membocorkan informasi, Pak. Prabu mengatakan, akan melanjutkan proses hukum yang dilakukan Polri sesuai ketentuan undang-undang dan aturan.

“Kementerian Komunikasi dan Informatika terus mengimbau masyarakat untuk menjaga keakraban dan menjaga keamanan data dengan mengubah password dan menghindari link dan file mencurigakan untuk mencegah pencurian data,” kata Prabu.

Sebelumnya, pada Jumat (20/9), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan tidak menemukan kebocoran Kode Pokok Wajib Pajak (NPWP) di sistem informasi DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Publisitas Kementerian mengatakan, “Berdasarkan penelitian yang dilakukan, akses data rekaman selama 6 tahun terakhir menunjukkan tidak ada indikasi kebocoran informasi langsung dari sistem informasi DJP”. . Keuangan, Dwi Astuti, Jakarta, Jumat.

Dwi menegaskan, struktur data tersebut bukanlah struktur data yang berkaitan dengan pelaksanaan hak perpajakan dan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya.

Lebih lanjut, DJP menyatakan akan terus menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak dan meningkatkan keamanan sistem informasi dan infrastruktur badan tersebut.

Dugaan kebocoran data NPWP terungkap setelah pendiri Ethical Hacker Indonesia Teguh Aprianto mengunggah tangkapan layar situs Breach Forum.

X Melalui akun @seccron, ia menyampaikan bahwa pada 18 September 2024, 6 juta data NPWP diperdagangkan di website tersebut oleh akun bernama Bjorka.

Selain NPWP, informasi terkait juga mencakup Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat, nomor telepon, email, dan informasi lainnya. Harga jual seluruh informasi mencapai Rp 150 juta.

Dalam cuitan yang sama, Teguh menyebut informasi yang bocor juga mengenai Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan putranya Jibran Rakabuming Raka dan Kaisang Pangarep.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours