OJK: Program Asuransi Wajib kendaraan menunggu peraturan pemerintah  

Estimated read time 2 min read

SEMARANG (ANTARAG) – Program asuransi wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan sebenarnya waktu pelaksanaan program tersebut, Otoritas Jasa Keuangan . (OJK) kata.

“Program wajib asuransi TPL (pertanggungjawaban perdata) terkait kecelakaan lalu lintas bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat,” kata Direktur Utama Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Oji Prastomyono di Semarang, Kamis, Jawa Tengah. .

Menurut Oji, hal ini karena program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, serta membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.

Dengan meningkatkan perlindungan risiko, Oji mengatakan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta dapat mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat menetapkan program asuransi wajib sesuai kebutuhan, termasuk asuransi kendaraan berupa pertanggungjawaban perdata (TPL) terkait lalu lintas. asuransi kecelakaan, kebakaran, dan asuransi risiko perumahan.

Pada tahap persiapan, perlu dilakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai program asuransi wajib yang diperlukan.

Ketentuan tambahan terkait pelaksanaan program asuransi wajib akan diatur dalam Protokol Paris dengan persetujuan Majelis Rakyat.

UU P2SK mengatur bahwa setiap amanah UU P2SK diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang harus ditetapkan paling lambat dua tahun setelah terbitnya UU P2SK. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun aturan pelaksanaan program asuransi wajib. Baca juga: OJK Koordinasi dengan BKF Segera Terbitkan PP Asuransi Wajib Baca Juga: OJK: Ada Usulan Perbedaan Premi Asuransi Mobil Listrik dan Non Listrik

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours