Bea Cukai Beri Penjelasan Terkait Pengawasan Ekspor Pasir Laut

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Di Badan Bea dan Cukai masih menunggu sinkronisasi aturan mengenai pengawasan ekspor pasir laut. Diketahui, Pemerintah kembali memperbolehkan ekspor pasir hasil sedimentasi laut yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.

Aturan turunannya diatur melalui Keputusan Menteri Perdagangan (Permandag) Nomor 21 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 10 Oktober 2024.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan 33/2023 juga mengatur tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut, salah satunya memberikan petunjuk dalam bentuk surat rekomendasi kepada menteri.

“Kami beroperasi berdasarkan peraturan ekspor pasir laut, ada Menteri Kelautan dan Perikanan, lalu Menteri Peraturan Perdagangan,” kata Askonai, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan saat ditemui di kantor bea cukai. ., Jakarta Timur, Jumat (20/9/2024).

Kandungan sedimen laut menjadi fokus pengawasan bea cukai, mengingat tidak semua bahan yang terkandung dalam sedimen laut dapat diekspor.

“Endapannya boleh saja, tapi kalau ternyata silikonnya dominan, tidak bisa,” jelasnya.

Ia menambahkan, nantinya akan dibentuk tim gabungan. Tim gabungan selanjutnya akan mengawal pelaksanaan kebijakan ekspor pasir laut.

“Kalau nanti mereka (tim gabungan) bilang oke, itu sedimen, baru bisa diekspor. Kalau sebagian besar pasir silika, tidak bisa diekspor,” ujarnya.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sejauh ini telah mendaftarkan 66 perusahaan yang mendaftar untuk mendapatkan izin pemanfaatan pasir hasil sedimentasi di laut.

Menanggapi hal tersebut, Askonay mengaku belum mengetahuinya.

Selanjutnya akan ada tim gabungan yang melakukan pengecekan di masing-masing tempat, sehingga tim gabungan harus sepakat apakah layak untuk diekspor atau tidak,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours