Bea Cukai Beberkan Aturan Main Barang Kiriman dari Luar Negeri, Awas Kena Denda

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) mencatat 90% barang yang dikirim ke negara lain berasal dari e-commerce (PPMSE) atau penyelenggara perdagangan e-commerce. Untuk menyikapi hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan peraturan kepabeanan, pajak, dan bea masuk atas impor dan ekspor barang yang dikirim melalui PMC Nomor 96 Tahun 2023.

Berdasarkan aturan tersebut, kiriman dikirim oleh penyelenggara pos sesuai dengan persyaratan peraturan perundang-undangan di bidang pos. Undang-undang ini juga membedakan dua jenis barang, yaitu barang dagangan dan barang selain barang dagangan.

Encep Dudi Ginanjar, Kepala Bidang Humas dan Penyuluhan Kepabeanan menjelaskan, jika barang tersebut merupakan hasil transaksi niaga melalui PPMSE, maka barang yang dikirim dapat dihitung sebagai hasil perdagangan. pengirim barang. bisnis dan memiliki bukti transaksi berupa invoice atau dokumen lain yang sejenis.

“Jika barang yang dikirim memenuhi salah satu kriteria tersebut maka dapat dianggap sebagai barang niaga,” kata Encep dalam keterangan resmi, Jumat (09/08/2024).

Lalu tidak ada perbedaan perlakuan pajak dan retribusi diantara keduanya. Selisih tersebut merupakan akibat dari denda apabila terjadi kesalahan dalam penetapan nilai pabean suatu barang (nilai barang) akibat suatu transaksi komersial.

Hal ini dikarenakan deklarasi informasi produk dikirimkan secara mandiri (self-check), sehingga akibat kesalahannya akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

“Jika terjadi perselisihan mengenai pengenaan denda, penjual dapat mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal. Keberatan tersebut diajukan secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik melalui portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,” tambah Entsep.

Ia juga menjelaskan, para pendatang dapat mengatasi permasalahan tersebut dengan mengisi data secara benar sehingga terhindar dari sanksi administratif. Selain itu, importir juga harus hati-hati memeriksa lokasi barang setibanya di Indonesia. Penjual dapat memastikan kebenaran data nilai, deskripsi dan jumlah barang sebelum operator pos mengirimkan consignment note (TL) ke Bea Cukai.

“Saya berharap sistem ini dapat dipahami dan diterapkan kembali semaksimal mungkin, sehingga pergerakan barang yang dikirim dapat berjalan lancar dan terhindar dari sanksi administratif yang diakibatkannya,” pungkas Entsep.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours