JAKARTA – Demikian informasi daftar nilai dan gaji guru PPPK yang perlu Anda ketahui sebelum mendaftar. Ingin mendaftar Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Kontrak Kerja (PPPK) 2024? Pendaftaran PPPK saat ini belum dibuka karena menunggu selesainya seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan persiapan seleksi PPPK oleh instansi daerah.
Namun informasi mengenai tingkatan kelas dan gaji, khususnya guru, sudah jelas. Informasi ini sangat penting sebagai bahan referensi sebelum calon calon mendaftar nantinya. Untuk membahasnya, artikel kali ini akan mengulasnya, check it out!
Daftar Gelar Guru PPPK
Pemrakarsa: Grup V
Pendidikan: Kelompok VI (Pendidikan D2) dan VII (Pendidikan D3)
Tingkat lebih tinggi: Grup IX
Pembimbing : Kelompok XI
Anggota Pertama: Kelompok IX (Pendidikan D4/Sarjana Linier)
Kualifikasi pertama: Kelompok X (pendidikan magister atau pendidikan profesi minimal)
Profesional Muda: Grup XI
Keahlian Madya: Kelompok XIII
Keahlian Utama: Kelompok XVI
Asisten Ahli : Kelompok X
Dosen : Kelas XI (Pendidikan Magister), XII (Pendidikan Doktor)
Dosen Utama : Kelompok XIV
Profesor: Kelompok XVI
Anggota Pertama : Diploma IV/Sarjana Linier (Grup IX)
Spesialis Pertama: Master Lini (Grup X)
Dokter Spesialis Junior : Dokter Lini (Grup XI)
Daftar Gaji dan Tunjangan Guru PPPK
Golongan I : Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II : Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III : Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV : Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V : Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI : Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII : Rp 2.858.800-Rp 4.551.800
Golongan VIII : Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX : Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X : Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI : Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Kelas XII : Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII : Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Kelas XIV : Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV : Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Kelas XVI : Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII : Rp 4.462.500-Rp 7.329.000
Seperti halnya pegawai pemerintah, PPK juga akan memperoleh manfaat selama aktif bekerja, antara lain:
Tunjangan Keluarga
Tawarkan makanan
Tunjangan Berdiri Konstruksi
Tunjangan Jabatan Fungsional
Manfaat lainnya
+ There are no comments
Add yours