Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, SYL Wajib Bayar Uang Pengganti Rp14 M

Estimated read time 1 min read

Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) 10 tahun penjara. SYL telah terbukti secara sah dan terpercaya bersalah melakukan penipuan dan rasa berpuas diri di lingkungan Departemen Pertanian (Kementan).

SYL juga divonis denda Rp300 juta dan empat bulan penjara terhadap anak perusahaannya. Selain itu, SYL harus membayar ganti rugi sebesar US$14.147.144.786 dan US$30.000, dengan ketentuan jika tidak membayar akan dikenakan denda dan 2 tahun penjara.

“Jika tidak membayar, jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya untuk membayar ganti rugi. Jika terdakwa tidak mempunyai cukup harta, maka akan dipidana dua tahun penjara.” Hakim.

Hakim juga membacakan pertimbangan yang memberatkan dan meringankan. Serius, SYL dipandang tidak mendukung rencana untuk membersihkan monarki dari kriminalitas dan pernyataannya membingungkan. Selain itu, SYL juga menggunakan cara-cara korup Luang untuk menguntungkan dirinya dan keluarganya.

Sementara itu, sebagai hal yang meringankan, terdakwa dianggap sudah tua, belum pernah diadili, dan telah berjasa sebagai Menteri Pertanian serta banyak menerima penghargaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours