Ibu Tiri Penganiaya 2 Anak hingga Cedera Parah di Cilincing Jadi Tersangka

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Ibu tiri berinisial DM (26) resmi ditetapkan Polres Metro Jakarta Utara sebagai tersangka dugaan penganiayaan terhadap dua anak tirinya yang berusia 6 dan 4 tahun. Kedua korban mengalami luka berat akibat penganiayaan yang terjadi di rumah kontrakannya di Kalibaru, Kecamatan Kalining, Jakarta Utara.

Status DM tersangka, sudah ditetapkan sebagai tersangka, kata Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara AKP Lukman kepada wartawan, Selasa (17/9/2024).

Kasus tersebut kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Utara. Kedua korban saat ini mendapat perawatan intensif di rumah sakit, salah satu korban berusia 6 tahun sedang menjalani operasi karena luka parah di kepala.

“Yang satu masih dalam proses operasi di kepalanya, saya sudah periksa ke dokter dan P3A (Perlindungan Perempuan dan Anak). Korban masih bersama ayahnya,” tambah Luqman.

Kepada polisi, DM mengaku sering mengunyah kedua putranya. “Menurut pengakuannya, dia sering mengolok-olok mereka, mungkin karena mereka adalah anak tirinya,” jelas Luqman.

Terkait motif penganiayaan, DM mengaku marah karena kedua korban kerap mengganggu anaknya yang masih kecil.

“Tujuannya kalau tidak salah, karena dia sedang marah.” Katanya anak-anak suka main-main dengan anaknya yang masih kecil,” lanjut Luqman.

Saat kejadian, ayah kedua korban sedang bekerja di luar kota, terutama di Indramayo. Dengan ketidakhadiran ayahnya, DM dikabarkan melampiaskan kekesalannya kepada kedua putranya, yang kini harus merawat luka mereka.

Polisi kini mendalami kasus tersebut, sedangkan DM akan ditangkap dan diambil tindakan sesuai hukum. Kasus ini mengerikan karena melibatkan kekerasan terhadap anak di bawah umur.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours