Wajah Cantik Selebgram Bandung yang Ditangkap Promosikan Situs Judi Online

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Oce (25), seleb Instagram cantik asal Kota Bandung yang akrab disapa RV, ditangkap petugas Reskrim Polresta Bandung karena melakukan endorse atau mempromosikan situs judi online. Oce meraup jutaan Rupiah dari aktivitas ilegal tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rahman mengatakan, masa penyidikan kasus tersebut dimulai pada 5 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB dan penyidik ​​Unit Jatanras melakukan patroli siber.

Penyidik ​​menemukan akun Instagram tersangka dengan nama pengguna @rosseineevn yang dikaitkan dengan nama zaraplayzone.com yang tercantum pada bio akun Instagram @rosseineevn yang mempromosikan situs judi online.

Abdul Rahman, Selasa (9/7/2024) mengatakan, penyidik ​​Unit Jatanras berhasil melacak tersangka Oce hingga Jalan Merdeka 18-20, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Suumur Bandung, Kota Bandung.

Tersangka Oce merupakan seorang pelajar dan berdomisili di Jalan Margacinta. Desa Cijawura Kecamatan Buahbatu Kota Bandung

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui ada orang tak dikenal yang mengirimkan direct message (DM) promosi situs game online zaraplayzone.com ke Instagram tersangka @rosselineevn. Dari kegiatan itu, tersangka mendapat imbalan.

Tersangka bisa disebut orang berpengaruh atau terkenal, pengikutnya 77.000 orang, kata AKBP Abdul Rahman.

Barang bukti yang disita dalam perkara ini adalah handphone iPhone 11 Pro Max 64 Gb; Bukti transfer dana; Terdakwa dengan akun Instagram @rosselineevn, kumpulan barang bukti terkait promosi akun judi online di Instagram.

Kemudian surat keterangan dari rekening bank BCA milik tersangka.

“Kami menduga tersangka mengajak masyarakat berjudi online melalui situs yang tertera di akun Instagram miliknya. Tersangka mendapat hadiah sebesar Rp6,5 juta karena mempromosikan situs judi online, ujarnya.

Atas perbuatannya, Oce disangkakan Pasal 27 Ayat 2 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Tersangka Oce terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours