Lebihi izin tinggal 6,5 tahun, Imigrasi tangkap WNA India di Kemang

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Selatan menangkap warga negara asing (WNA) asal India karena melebihi izin tinggal di Jalan Kemang, Banka, Mampang Prapatan. “Kami berhasil menangkap seorang warga negara India berinisial SS (48),” ujarnya di Jakarta, Selasa.

Petugas mendapati oknum yang bersangkutan kerap melakukan pelecehan verbal terhadap warga lain dan kerap menimbulkan masalah di kawasan tersebut. Dari hasil pemeriksaan surat perjalanan yang bersangkutan terungkap bahwa stempel masuk terakhir bertanggal 17 Maret 2018, sehingga yang bersangkutan memiliki izin tinggal selama enam tahun lima bulan tujuh hari atau 2.351 hari berlalu. Dia berkata, “Juga, yang bersangkutan telah dikirim ke Departemen Imigrasi untuk penyelidikan lebih lanjut.” Baca Juga: Imigrasi Jaksel Tegaskan Pengungsi di Kuningan Masuk Yurisdiksi UNHCR Johannes mengatakan, orang-orang yang ditangkap terkait dengan pelaksanaan Operasi Jagatara pada Agustus 2024. Operasi Jagatara merupakan operasi pengawasan orang asing yang dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi yang bertujuan untuk melakukan penahanan. Menertibkan dan menciptakan keamanan bagi masyarakat. Tim Operasi Jagartara Kantor Imigrasi Kelas Satu, khusus non-TPI Jakarta Selatan, juga melakukan pencabutan kartu pengungsi dari UNHCR di dua shelter (rumah komunitas) pengungsi. Kegiatan kedua ini dilaksanakan bersamaan di kawasan Kalibata dan Satyabudi Jakarta Selatan. Baca juga: Imigrasi Jakarta Selatan imbau masyarakat jujur ​​ambil paspor agar terhindar dari TPPO. Operasi tersebut juga melibatkan unsur masyarakat, misalnya Kesbangpol Kota Jakarta Selatan dan masyarakat tingkat kecamatan (FKDM).

Dikatakannya, “Tim Operasional Jagatara di Kantor Imigrasi Kelas Khusus Non-TPI, Jakarta Selatan, mendapat informasi ada 64 WNA yang berhasil didaftarkan di wilayah tersebut.” Selain pendataan, tim operasi Jakarta juga memberikan pelatihan kepada pengungsi untuk memastikan mereka selalu menyimpan kartu UNHCR dengan baik.

Kemudian, pihaknya mengingatkan para pendatang untuk memperhatikan batas waktu pembuatan kartu dan mengimbau mereka untuk selalu berperilaku baik di lingkungan untuk menciptakan kondisi aman dan nyaman. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus melanjutkan mobilitas dan koordinasi guna menjaga keamanan dan mendukung pelaksanaan pembangunan Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours