BKPM kembali usulkan insentif pajak untuk investasi 18 industri

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Koordinasi Penanaman Modal/Kementerian Penanaman Modal (BKPM) mengusulkan perluasan insentif perpajakan berupa keringanan pajak dan tax holiday kecil bagi investasi di 18 sektor rekreasi, mengingat insentif tersebut akan berakhir pada Oktober. . 8 2024.

“Juga kami ajukan perpanjangan ke Kementerian Keuangan yang hari ini kami kirimkan suratnya. Sebab, mulai 8 Oktober 2020 tax holiday berbasis PMK 130 akan habis masa berlakunya karena jangka waktu tersebut hanya diberikan selama 4 tahun. tahun,” katanya.

Ke-18 industri tersebut antara lain pertambangan logam, penyulingan atau pengolahan minyak dan gas, bahan kimia dasar organik berbahan dasar minyak, gas atau batubara, bahan kimia dasar organik berbahan dasar pertanian, perkebunan atau kehutanan, penunjang dirgantara termasuk bahan baku obat dasar, peralatan radiasi elektromedis. , industri komponen elektronik, teknik mesin dan suku cadang inti mesin dan robotika untuk manufaktur.

Juga merupakan industri peralatan listrik, mobil dan komponen inti, komponen inti kapal, komponen inti kereta api, bahan kimia dasar anorganik, pengolahan berbasis agro, perkebunan dan kehutanan, infrastruktur ekonomi dan ekonomi digital.

Insentif pajak tersedia untuk investasi baru atau ekspansi minimal Rp 100 miliar. Sedangkan tax holiday memberikan pengurangan pajak penghasilan (PPh) badan sebesar 100 persen untuk investasi di atas Rp 500 miliar.

Selain itu, Dandy mengatakan, partai telah mengusulkan perpanjangan manfaat selama dua tahun.

“Kami awalnya mengusulkan dua tahun,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours