MU PBB: Israel stop pendudukan di Palestina dalam waktu setahun

Estimated read time 1 min read

Istanbul (ANTARA) – Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (MU) pada Rabu (18/9) mengadopsi resolusi bersejarah yang menyerukan diakhirinya pendudukan Israel di wilayah Palestina dalam waktu satu tahun.

Sebuah resolusi yang diusulkan oleh Negara Palestina dan didukung oleh 124 negara menyerukan Israel untuk menarik diri dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur, sebagaimana dituangkan dalam pendapat hukum yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024.

“Ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang diajukan oleh Negara Palestina,” kata duta besar, menekankan pentingnya pemungutan suara ini.

Keputusan ini berdasarkan pendapat hukum ICJ mengenai kebijakan dan tindakan Israel di wilayah Palestina, termasuk Yerusalem Timur, tambahnya.

Resolusi ini menegaskan kembali hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan pembentukan negara Palestina berdampingan dengan Israel.

Uni Eropa (UE) telah menegaskan kembali komitmennya terhadap perbatasan tahun 1967.

“UE tidak akan menerima perubahan perbatasan tahun 1967, maupun kedaulatan Israel atas wilayah yang didudukinya sejak tahun 1967, kecuali kedua belah pihak menyetujuinya,” katanya.

Sumber: Anatolia

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours