7 Bulan Ditutup Total Wisata Danau Ranu Regulo TNBTS Kembali Dibuka, Ini Penampakannya

Estimated read time 3 min read

MALANG – Pusat Wisata Ranu Regulo di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kembali dibuka. Pembukaan danau ini dilakukan setelah hampir 7 bulan pariwisata ditutup total untuk kegiatan pariwisata mulai 5 Februari 2024.

Foto/Avirista Midada

Pengelola Pusat TNBTS Rudijanta Tjahja Nugrakha membenarkan informasi pembukaan Wisata Ranu Regulo setelah menerima surat bernomor PG.07/T.8/BIDTEK selaku pengelola kawasan Taman Bromo Tengger Semeru dengan keputusan BB-TNBTS. /KSA .5.1/B/09/ diterbitkan pada tahun 2024.

Pembukaan Resort Wisata Ranu Regulo di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang akan dimulai pada 10 September 2024.

Kawasan Ranu Regulo akan dibuka kembali untuk kegiatan pariwisata mulai 10 September 2024. – Rudijanta Tjahja Nugraha dalam keterangan tertulisnya, Kamis malam (5 September 2024).

Nantinya, setelah dibukanya operasional wisata di Ranu Regulo, akan dibatasi maksimal 300 pengunjung per hari. Rudy mengatakan, jika kuota harian sudah terisi, pengunjung diimbau untuk mendirikan tenda di kawasan Danau Ranupani.

“Tiket masuk wisatawan lokal sebesar Rp 19.000 per orang pada hari kerja dan Rp 24.000 per hari pada hari libur. 210.000 untuk wisatawan asing. Rp per orang per hari pada hari biasa dan Rp 310.000 per orang per hari pada hari libur,” jelasnya.

Tiket Ranu Regulo dapat dibeli secara offline atau langsung di situs. Namun, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak, setiap pengunjung kamp atau camp juga berhak mendapatkan tiket dua hari. , Sehubungan dengan perjanjian kerjasama dengan Kementerian Kehutanan dan PT Asuransi Jiwa Syariah Kitobisa.

“Jam layanan tamu yang diwajibkan adalah pukul 08:00-17:00 WIB. Tidak ada mekanisme pengembalian atau refund dengan alasan apapun, pengunjung harus menggunakan perlengkapan yang memenuhi standar minimal camping atau (berkemah),” jelasnya.

Rudijanta juga mewajibkan setiap wisatawan atau pengunjung untuk mengikuti standar operasional prosedur (SOP) berkunjung ke Ranu Regulo. Hukuman akan diterapkan untuk pelanggaran apa pun.

“Pengunjung dilarang membawa drone. Peralatan drone hanya dapat digunakan untuk penelitian, eksplorasi, pencarian dan penyelamatan, dll, dengan izin khusus yang dikeluarkan oleh Balai Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Kami mengajak semua pihak untuk ikut serta dalam upaya menjaga dan menjaga ekosistem,” ujarnya.

Sebagai informasi, kawasan wisata Ranu Regulo ditutup karena cuaca buruk berupa hujan deras dan angin kencang yang sering menerpa kawasan tersebut. Hal ini dapat mengakibatkan pohon tumbang sehingga membahayakan keselamatan pengunjung. Penutupan ini juga bertujuan memulihkan ekosistem alami.

Selain Danau Ranu Regulo, Ranupani, dan Ranu Kumbolo, danau ini merupakan salah satu dari sedikit danau yang ada di kawasan TNBTS. Terletak di Desa Ranupani, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang. Rata-rata 115 wisatawan mengunjungi Ranu Regulo setiap harinya.

TNBTS sendiri merupakan taman nasional yang dapat diakses melalui empat kabupaten yakni Kabupaten Malang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours