Isu Terima Izin Tambang, Muhammadiyah Gelar Konsolidasi Nasional Akhir Pekan Ini

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Muhammadiyah dikabarkan telah mendapat izin pertambangan dari pemerintah. Bendahara Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Halman Latif mengatakan pihaknya akan menggelar aksi solidaritas nasional di Yogyakarta pada Sabtu dan Minggu.

Nanti Sabtu dan Minggu akan ada persatuan kebangsaan di Muhammadiyah Yogyakarta, tunggu saja pengumumannya, kata Hillman saat ditemui wartawan di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Kamis (25/7/2024).

Hillman menolak berkomentar lebih lanjut. Hillman meminta masyarakat memperoleh informasi resmi terkait penerimaan izin pertambangan.

Kalau begitu, mari kita resmikan. Ya, kami akan mengumumkannya nanti. Nanti kita formalkan,” ujarnya.

Diketahui bahwa pemerintah telah memberi wewenang kepada organisasi keagamaan untuk mengelola tambang tersebut. Organisasi keagamaan mempunyai akses terhadap izin pertambangan khusus (IUPK).

Hal ini merupakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara Secara Komersial. Ditandatangani pada 30 Mei 2024 oleh PP Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan pemberian IUPK kepada organisasi keagamaan diatur dalam Pasal 83 A. Aturan ini hanya disisipkan di antara Pasal 83 dan Pasal 84.

“Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat diprioritaskan kepada badan usaha komersial yang berkaitan dengan organisasi keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1.

WIUPK yang selanjutnya disebut WIUPK adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK. WIUPK merupakan wilayah bekas Perjanjian Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

Kepemilikan saham kolektif organisasi keagamaan dalam IUPK atau badan usaha tidak dapat dialihkan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.

Bagian organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam suatu perusahaan komersial haruslah mayoritas dan mayoritas. Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat 41 dilarang melakukan kerjasama dengan eks pemegang PKP2B dan/atau afiliasinya.

“Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini,” bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian WIUPK dengan preferensi kepada organisasi masyarakat keagamaan yang berkaitan dengan badan usaha diatur dalam Peraturan Presiden.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours