Perkara Firli Bahuri Bertemu SYL Naik ke Tahapan Penyidikan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Polisi memastikan status perkara yang menjerat mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri karena dugaan pelanggaran Pasal 36 UU KPK berpindah dari penyidikan ke penyidikan. Pasal tersebut melarang pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi bertemu para pihak.

Yang terlibat dalam kasus tersebut adalah mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“PP kedua sudah dilakukan sesuai Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan dan saat ini sedang berjalan, aquo perkaranya belum ditangani,” kata Direktur Reserse Kriminal dan Kriminal. Selasa (13/8/2024), Kompol Ade Safri Simanjuntak melakukan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

Meski penyidikan meningkat, Fairley belum ditetapkan sebagai tersangka. Sementara untuk pelanggaran pasal lain yakni Pasal 12 e atau 12 b KUHP atau Pasal 11 terkait Pasal 65 KUHP masih dalam proses dilimpahkan ke Kejaksaan.

Dapat dipahami bahwa Fairley telah ditetapkan sebagai tersangka karena ketentuan yang mengatur pemerasan.

“Semua sudah selesai, hanya ada beberapa petunjuk atau hasil yang dikoordinasikan dengan jaksa, sudah kami penuhi dan sedang diproses,” ujarnya.

Ade meyakinkan pengusutan kasus tersebut akan dilakukan secara profesional dan transparan. Dia pun memastikan pihaknya tidak akan menemui kendala selama penyidikan.

“Kami berjanji penyidikan penanganan kasus Aquo akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Profesional artinya transparan dan menyeluruh,” jelasnya.

Dalam kasus ini, Firli ditetapkan sebagai tersangka pemerasan berdasarkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor.

Fairley sempat mengajukan gugatan pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun pengaduan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima.

Oleh karena itu, Firli kembali mengajukan sidang pendahuluan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Firli Bahuri mengajukan permohonan pendahuluan kedua pada Senin, 22 Januari 2024. Namun ditarik kembali karena alasan teknis dan diperlukan penjabaran lebih lanjut.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours