Pemkab Aceh Barat sosialisasi qanun induk pembangunan kepariwisataan

Estimated read time 2 min read

Meulaboh (ANTARA) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Barat mengumumkan pelaksanaan Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Khusus Pengembangan Pariwisata yang dipusatkan di Aula DP3AKB Aceh Barat di Meulaboh.

Pengumuman ini bertujuan untuk memperkenalkan undang-undang baru yang bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor pariwisata di Aceh Barat, kata Wakil Kepala Disparpora Aceh Barat Mirsal di Meulaboh, Jumat.

Dijelaskannya, qanun ini merupakan langkah praktis dalam meningkatkan potensi pariwisata di Aceh Barat.

“Melalui Qanun Nomor 4 Tahun 2023, kami berupaya membangun infrastruktur pariwisata yang baik serta meningkatkan pelayanan dan keindahan kawasan wisata di Aceh Barat,” kata Mirsal.

Kampanye ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemangku kepentingan di sektor pariwisata, akademisi, dan masyarakat.

Diskusi dilakukan untuk memperkuat pemahaman bersama tentang esensi qanun ini dan implikasinya terhadap pengembangan sektor pariwisata.

Mirsal juga menyampaikan bahwa sangat penting bagi semua kalangan untuk berpartisipasi dalam penerapan qanun ini, demi mencapai tujuan keberlanjutan dan daya saing pariwisata yang tinggi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat dan investor untuk bersama-sama menciptakan tempat khusus bagi pariwisata dan perekonomian,” imbuhnya.

Qanun Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Provinsi Aceh Barat, kata dia, resmi diundangkan sebagai landasan hukum bagi seluruh kegiatan pengembangan pariwisata di Aceh Barat.

Dengan peraturan ini diharapkan dapat tercipta lingkungan yang cocok untuk investasi dan kesejahteraan masyarakat dapat ditingkatkan melalui sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Qanun ini mengikat secara hukum terhadap pembangunan desa wisata di Aceh Barat. Aksi ini mempertemukan banyak SKPD, unsur pendidikan, bupati, beberapa kepala wisata gampong (desa), serta duta wisata remaja, kata Mirsal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours