KPK Jadwalkan Ulang Pemanggilan Cucu SYL untuk Dalami Kepemilikan Aset

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa kembali cucu mantan Menteri Pertanian Syahrul Inasin Limpo Andi Tenri Bilang Radisya. Cucu SYL diketahui tidak bisa mengikuti ujian pada 16 Juli 2024 karena sakit.

Panggilan akan dijadwalkan ulang, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Jakarta memvonis mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Inasin Limpo (SYL) dengan hukuman 10 tahun penjara. SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penjarahan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Anak usaha SYL itu juga didenda Rp300 juta dan divonis empat bulan penjara. Selain itu, jika SYL tidak dibayar, ia harus membayar ganti rugi sebesar $14,147,144,786 dan $30,000, dengan ancaman hukuman dua tahun penjara.

“Jika tidak membayar, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang kembaliannya. Jika terdakwa tidak mempunyai cukup dana, maka akan divonis 2 tahun penjara,” ujarnya. seorang hakim

Hakim membacakan dalil-dalil yang memberatkan dan meringankan. Yang paling parah adalah tidak didukungnya program SYL untuk memberantas tindak pidana korupsi, dan pernyataan tersebut dirangkum.

Apalagi SYL menguntungkan dirinya dan keluarganya dengan menikmati hasil korupsi. Sedangkan untuk hal yang meringankan, terdakwa dinyatakan sudah dewasa, belum pernah menjadi terdakwa, berjasa sebagai Menteri Pertanian, dan banyak menerima penghargaan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours