Tiko bakal dijemput paksa jika tak penuhi panggilan polisi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Suami Bunga Citra Lestari (BCL) Tiko Pradipta Aryawardhana akan ditangkap paksa jika tidak memenuhi panggilan penyidik ​​polisi terkait dugaan penggelapan dana senilai Rp 6,9 miliar. “Enggak ada kabar, dua, tiga kali dia telepon, pasti kita coba paksa. Jelas,” kata Kepala Seksi Humas Polri, Senin, kepada wartawan Metro Jakarta Selatan (Kasi) AKP Nurma Dewi. di Jakarta.

Nurma mengatakan, Tiko dua kali tidak hadir dalam pemeriksaan penyidik ​​polisi, yakni pada 24 Juli dan 31 Juli 2024.

Ia menegaskan, penyidik ​​bisa memulihkannya secara paksa jika pria BCL tersebut tidak muncul saat dilatih penyidik. Baca juga: Tiko Aryawardhana Laporkan Mantan Istrinya. Penyidik ​​​​mengirim surat panggilan kepada Tiko untuk diperiksa sebagai saksi.

“Kami minta keterangan lebih lanjut, kami menulis surat resmi kepada Saudara T, dan memintanya datang sebagai saksi ke Polres Metro Jakarta Selatan,” ujarnya.

Pada 12 Juli 2024, Tiko melaporkan mantan istrinya berinisial AW ke Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus pidana yakni mengakses data elektronik orang lain tanpa izin.

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/3968/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tanggal 12 Juli 2024 pasal 32 juncto pasal 48 UU ITE.

Polres Metro Jakarta Selatan kembali memeriksa Tiko sebagai saksi atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 6,9 miliar pada Rabu (24/7). Baca juga: Tiko Minta Interogasi Polisi Ditunda Karena Alasan Pribadi Pemanggilan ketiga Tiko sebagai saksi juga bertujuan untuk melengkapi dokumen yang belum dibawa pada pemeriksaan sebelumnya.

Peristiwa ini bermula sekitar tahun 2015-2021, ketika AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman. Saat itu, Tiko menjabat sebagai direktur perusahaan bermodal Rp 2 miliar.

Kasus tersebut dilaporkan pada tahun 2022 dan baru masuk tahap penyidikan pada Februari 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours