Struktur organisasi pelaksana Perpres Publisher Rights ditetapkan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA (ANTARA) – Struktur kelembagaan dan ruang lingkup komite mengenai tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung hak pemberitaan yang berkualitas atau penyelenggara Peraturan Presiden (Perpress) Tahun 2024 Nomor.

Suprapto Shastro Atmojo ditunjuk sebagai Ketua Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital Pendukung Jurnalisme Berkualitas dan Indriyaswati Dyah Saptaningram sebagai Wakil Ketua Komite.

Susunan organisasi yang ditetapkan dalam rapat umum panitia meliputi ketua dan wakil ketua panitia. Serta koordinator yang memimpin empat bidang panitia, kata Ketua Panitia Suprapto Shastro Atmojo dalam siaran pers, Senin Gedung Dewan Pers di Jakarta.

Seorang koordinator juga ditunjuk untuk memimpin keempat bidang kegiatan komite.

Koordinator kerjasama perusahaan media dan platform adalah Herik Kurniawan, Guntur Sayaputra Saragih dan Damar Juniorto.

Sasmitto dan Franciscus Surdiasis telah ditunjuk sebagai koordinator program dan pelatihan jurnalisme berkualitas. Bertanggung jawab untuk menerapkan komitmen perusahaan platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.

Koordinator Monitoring Mediasi dan Stakeholder antara lain Cristiano Setadi dan Ambang Prionggo.

Cabang ini bertugas memantau pelaksanaan tugas dan kewajiban perusahaan platform digital. Hal ini mencakup fasilitasi dan distribusi berita yang diproduksi oleh perusahaan media. Memberikan perlakuan adil kepada seluruh perusahaan media dalam menyediakan layanan platform digital. dan merancang algoritma distribusi berita untuk mendukung jurnalisme berkualitas

Arbiter bertugas memastikan aspek tata kelola arbitrase dan platform digital tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan peraturan.

Dari segi organisasi dan hubungan antar lembaga, koordinatornya adalah Mediodeki Lustarini dan Alexander Carolus Suban.

Tanggung jawab untuk bidang ini termasuk membentuk komite organisasi. Rancangan peraturan tersebut meliputi penyusunan kode etik dan pembentukan komite etik serta bentuk kerja sama yang tidak diatur secara khusus pada bidang kerja lainnya.

Suprapto mengatakan Panitia Pelaksana Perpres Hak Penerbit bersifat independen dalam menjalankan tugasnya.

Komite ini bertugas memastikan bahwa perusahaan platform digital memenuhi enam kewajiban, termasuk tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak mematuhi undang-undang terkait media. Setelah menerima laporan melalui fasilitas pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital

Komite ini bertugas membantu memprioritaskan fasilitasi dan distribusi berita yang diproduksi oleh perusahaan media. dan memastikan platform digital memberikan perlakuan yang adil kepada seluruh perusahaan media dalam memberikan layanan.

Komite ini bertanggung jawab atas pelatihan dan pelaksanaan program. Hal ini bertujuan untuk mendukung praktik jurnalistik yang berkualitas dan bertanggung jawab serta melakukan segala upaya untuk merancang algoritma penyampaian berita yang mendukung pemberitaan berkualitas berdasarkan nilai-nilai demokrasi, keberagaman, dan norma hukum.

Suprapto mengatakan panitia berupaya menjadi mediator yang profesional. Menjadi jembatan antara perusahaan platform digital dan perusahaan media.

“Sebagai mediator yang profesional dan independen, panitia akan mampu menjalankan tugasnya seperti pemantauan dan fasilitasi. Memberikan nasihat atas hasil pemantauan dan memfasilitasi mediasi atau alternatif penyelesaian sengketa antara perusahaan platform digital dan perusahaan media,” jelasnya.

Dewan Pers telah menetapkan 11 orang anggota Komite Pelaksana Perpres Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital atau Hak Penerbit untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas.

Anggota komite tersebut antara lain lima orang perwakilan Dewan Pers dan lima orang perwakilan ahli Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan. dan 1 orang perwakilan pemerintah dari Kementerian Komunikasi dan Informatika

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours