Hal yang Membuat SYL Divonis 10 Tahun: Berbelit-belit hingga Keluarga Nikmati Korupsi

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Majelis Sidang Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. SYL juga didenda Rp 300 juta.

Karena hakim kesulitan memberikan keterangan, ia menemukan hal yang memperberat hukuman SL.

“Bagi terdakwa Syahrul Yasin Limpo, keadaan yang memberatkan terdakwa membuat terdakwa sulit untuk memberikan kesaksian,” kata majelis hakim Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta (11/7/2024).

Majelis hakim juga menilai SL tidak memberikan contoh yang baik sebagai PNS saat menjabat Menteri Pertanian.

“Terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” ujarnya.

“Terdakwa beserta keluarga dan rekannya menikmati hasil korupsi tersebut,” imbuhnya.

Sedangkan SYL dinilai sudah tua dan belum pernah dihukum.

SYL telah berkontribusi positif sebagai Menteri Pertanian dalam mengatasi krisis pangan di masa pandemi covid-19.

Terlebih lagi, terdakwa telah menerima banyak penghargaan dari pemerintah Indonesia atas karyanya, kata hakim.

Hakim pun menyimpulkan SL berperilaku sopan selama persidangan. Dikatakannya, “Terdakwa dan keluarga terdakwa telah mengembalikan sejumlah uang dan barang dari penghasilan yang diperoleh dari tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa.

Majelis hakim menilai penyelewengan dan penikmatan dana yang dilakukan SYL di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) telah terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Terdakwa divonis 10 tahun penjara, denda 300 juta rupiah, dan 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Ponto dalam sidang tipikor di Jakarta, Kamis, 7/11/2024.

Hakim juga memerintahkan SYL membayar ganti rugi sebesar Rp 14,1 miliar kepada anak usahanya selama dua tahun.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours