Peritel Cemas Rokok Ilegal Makin Menjamur Buntut Standardisasi Kemasan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Pelaku perdagangan eceran mengkhawatirkan kebijakan standarisasi atau kemasan polos rokok bermerek melalui rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Peraturan ini akan semakin meningkatkan penjualan produk tembakau, yang merupakan sumber pendapatan utama bagi pengecer.

Tutum Rahanta, Ketua Dewan Pertimbangan Himpunan Pedagang dan Penyewa Komersial Indonesia (Hipindo), mengatakan produk kebijakan Kementerian Kesehatan belakangan ini disebabkan oleh kurangnya partisipasi masyarakat sehingga menimbulkan resistensi dan penolakan dari banyak pihak. orang-orang yang terkena dampak. Pihak dari berbagai industri

“Peraturan ini banyak mendapat penolakan, terutama karena adanya penolakan dari berbagai pihak yang terkena dampak peraturan ini. Kalau tidak ada cacat, tidak ada konflik. Itu saja,” ujarnya, yang patut ditegaskan oleh produsen. kata baru-baru ini

Baca Juga: Mengkaji Bahaya Tembakau Ilegal

Terkait tidak diaturnya kemasan rokok polos, Tutum menilai aturan tersebut menimbulkan kebingungan dalam pembelian produk tembakau dan menimbulkan berbagai faktor yang merugikan masyarakat dan pemerintah di kemudian hari. Salah satu faktor yang paling mengkhawatirkan adalah bentuk tembakau ilegal.

Selain itu, usulan kemasan polos tanpa merek juga bertentangan dengan perlindungan konsumen karena melanggar hak konsumen atas informasi mengenai produk dan kebebasan memilih.

Faktanya, pengecer tidak mengizinkan penjualan rokok kepada anak-anak untuk memenuhi target pemerintah. Soal cara mencegah anak membeli rokok, pengecer mengaku belum mendapat dukungan informasi dari Kementerian Kesehatan. Sebaliknya, komitmen pengecer untuk membatasi akses penjualan bagi pembeli berusia lanjut berasal dari kesadaran dan dukungan terhadap inisiatif industri tembakau.

Lebih lanjut, Tutum mencontohkan kendala terbesar yang akan dihadapi pelaku usaha akibat kebijakan rokok polos dan tidak bermerek, seperti sulitnya membedakan produk yang dijual di pasaran. Ia menambahkan: “Sebenarnya pembeli perlu mengetahui perbedaan antara suatu produk dan kualitas yang dibutuhkan seseorang.

Tutum menilai kebijakan tembakau yang sederhana dan tidak bermerek akan memberikan tekanan kepada pengecer, dengan adanya PP 28 tahun 2024 yang melarang penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari pusat pendidikan dan taman bermain anak. Proses penerapan peraturan ini diperkirakan akan menghadapi banyak tantangan.

Lanjutnya, aturannya tidak jelas bagi kami karena tidak jelas, ada berbagai tempat yang bisa dijadikan taman bermain anak, bisa mall atau apartemen, karena pihak berwenang belum melakukannya dengan baik. Dijelaskannya, hal itu membuat taman bermain anak menjadi lebih mudah.

Baca Juga: 16 Kontainer Penyelundupan Tembakau Ilegal Asal UEA Disita Bea Cukai

Totum mengaku kesulitan untuk mematuhi aturan baru tersebut karena penjualan produk tembakau yang selama ini diatur terancam dengan banyaknya perubahan. Menurutnya, aturan tersebut tidak mungkin diterapkan di kabupaten tersebut. Sejauh ini, pihaknya dan asosiasi lainnya terus melanjutkan proses penyusunan RPMK, meski keterlibatan Kementerian Kesehatan di industri tembakau belum seimbang.

Lanjutnya: Dengan adanya peraturan tersebut, saya rasa akan sangat menyulitkan saya sebagai industri saat ini, karena sekarang tembakau ilegal sudah merajalela, sudah seharusnya pemerintah memikirkan kelestarian produk tembakau sebagai penyumbang terbesar pembangunan negara. . dia menekankan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours