Kasasi soal Rafael Alun Ditolak MA, KPK: Sangat Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hukuman yang dijatuhkan kepada mantan Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambado. Komisi Pemberantasan Korupsi menilai putusan kasasi bertentangan dengan apa yang terjadi di persidangan.

“Kami menghormati keputusan majelis hakim, namun bagi kami keputusan tersebut belum tepat,” kata Kepala Satgas Kejaksaan KPK Vavana Yunarvanta dalam keterangan yang diterima, Kamis (25/07/2024).

Menurut dia, putusan kasasi sama sekali bertentangan dengan kebenaran persidangan. Dalam persidangan, kata dia, banyak fakta yang menunjukkan harta kekayaan Rafael Alun diambil dari hasil kejahatan.

Hal ini sangat bertentangan dengan persidangan perkara yang kami hadirkan di pengadilan dan sudah ditemukan barang-barang milik terdakwa yang ditemukan tidak benar, jelasnya.

Selain itu, dia menegaskan putusan juri tidak sejalan dengan dukungan program pemberantasan korupsi dan pengembalian aset.

“Kelompok hakim tidak mempunyai kepentingan dan pendapat yang sama dalam mendukung rencana pemerintah memberantas korupsi dan memperbaiki perekonomian negara,” jelasnya.

Perlu diketahui, Mahkamah Agung (MA) menolak perkara yang diajukan Jaksa BPK (JPU). Dalam putusannya, MA juga memerintahkan agar sebagian besar barang bukti yang diambil dalam kasus ini dikembalikan.

“Terus perbarui status BB: BB perkara TPPU #434 dan 436 dikembalikan kepada yang dicabut BB, BB perkara #552/TPPU perkara #412 dikembalikan kepada T (pemohon). putusan tersebut dapat dilihat di situs resmi Mahkamah Agung pada Rabu (24/7/2024).

Keputusan kasasi tersebut diambil oleh Ketua Majelis Dwaars Budi Santyarta dan anggota Arizona Mega Jaya serta Nur Edi Yona.

Sedangkan alat bukti yang dimaksud adalah barang bukti perkara TPPU nomor 434 berupa sejumlah Rp199.970.000 dari pembayaran deposito berjangka atas nama Ernie Meike Tarondek.

Barang bukti perkara TPPU nomor 436 berupa uang sebesar Rp19.892.905,70 diterima dari rekening tabungan atas nama Ernie Meike Tarandak.

Barang bukti dalam Perkara Banding Nomor 552/TPPU Perkara Nomor 412 adalah tanah dan rumah yang berdiri diatasnya di Jalan Simprug Golf, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan seluas 766 meter persegi atas nama Ernie Maike.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours