Senin Depan, DPR dan KPU Bakal Putuskan Draf PKPU Pilkada Rujukan MK

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Panitia Kedua DPR menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/. Pilkada 2024 pada Senin (26/8/2024). Dalam debat tersebut, Partai Demokrat akan merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyetujui rancangan undang-undang KPU (PKPU) Pilkada 2024.

Ketua Panitia II DPR Ahmed Doli Kurnia Tandjung kepada wartawan, Jumat, mengatakan kepada wartawan, Jumat, “Saya sampaikan bahwa Panitia II telah menerima surat dari KPU mengenai rancangan peraturan pencalonan terbaru yang didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi. .

Ia menambahkan: “Insya Allah besok Senin kita harus memutuskan secara resmi isi rancangan yang diajukan KPU, Republik Demokrat, dan pemerintah akan menyetujui rancangan yang diajukan KPU.”

Oleh karena itu, ia mengimbau semua pihak tidak perlu khawatir terhadap RUU Pilkada yang diumumkan Balaig dengan berbagai cara. Sebab PKPU yakni MK akan memutuskan berdasarkan keputusan akhir DPR.

Jadi tidak perlu khawatir dan saya tekankan insya Allah besok hari Senin, ujarnya.

Dia menjelaskan, KPU merupakan lembaga yang tugasnya melaksanakan undang-undang. Oleh karena itu, KPU juga akan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai acuannya.

“KPU juga sudah menyusun petunjuk teknis PKPU dan Bavaslu. Nanti kita pakai dan Senin nanti akan kita setujui dan akan dilaksanakan,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours