Demokrat DKI Jakarta laporkan komisioner KPU Jakut ke DKPP

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Partai Demokrat Jakarta resmi melaporkan Komisioner KPU Jakarta Utara (Yakut) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) usai memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MC). Pelanggaran pemungutan suara.

“Kami sudah mengambil keputusan yang jelas dengan bertindak sebagai Ketua KPU Jakarta Utara dan melaporkan kepada anggota,” kata Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, DPD Mugiono, di Jakarta, Sabtu.

Ia mengatakan, hal itu dilakukan setelah pihaknya resmi memenangkan sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi terkait dugaan perolehan suara di Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jakarta.

Ia meyakini penyelenggara pemilu bisa bertindak profesional dan bertanggung jawab dalam melindungi suara masyarakat.

Menurut Mugiono, jika penyelenggara pemilu bertindak profesional dan bertanggung jawab, seharusnya PHPU DAP 2 tidak terjadi di Jakarta.

“Kami meminta Komisioner KPU Jakarta Utara mengusut dan memberikan sanksi tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.

Mugiono menambahkan, selain putusan MK, pelanggaran tersebut juga diperkuat dengan putusan Bawaslu DKI Jakarta Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tanggal 3 April 2024, Nomor: 003/. LP/ADM.PL/BWSL.PROV/12.00/III/2024, tertanggal 4 April 2024 menyatakan KPU Jakarta Utara terbukti melakukan pelanggaran administratif.

“Kami sangat bersyukur atas kemenangan ini dan saya ucapkan terima kasih kepada seluruh pimpinan Partai Demokrat DKI Jakarta,” ujarnya.

Putusan PHPU MK Nomor: 09-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 memerintahkan KPU Kota Jakarta Utara melakukan penghitungan ulang 233 suara TPS untuk PPK Dapil 2 Cilincing. Hasil format C.

Dari hasil kajian pemungutan suara ulang, lanjut Mugiono, calon legislatif Partai Demokrat Neneng Hasana DKI berhak merebut kembali kursi DPRD DKI Jakarta.

Dalam kasus ini, Mugjiono memberi wewenang kepada Yunus Adhi Prabowo, Ronald Anthony Sirait, dan Yusuf Berlin untuk melapor ke Plt selaku Badan Hukum dan Keamanan Partai (BHPP) Partai Demokrat DKI Jakarta. Ketua dan anggota KPU Jakarta Utara hingga DKPP.

Alhamdulillah DKPP menerima laporan atau pengaduan Nomor: 395/01/-11/Set-02/VII/2024 tanggal 11 Juli 2024, kata Yunus Adhi Prabowo, Ketua BHPP Partai Demokrat DKI Jakarta. .

Yunus Adhi mengatakan, Partai Demokrat membuktikan pelanggaran yang dilakukan Silinsing PPK dan KPU Kota Jakarta Utara sesuai keputusan Bawaslu DKI Jakarta Utara, di mana KPU Jakarta Utara terbukti sebelum melapor ke KPU Jakarta Utara. DKPP. Pelanggaran administratif.

Lebih lanjut, Yunus Adhi mengatakan MK Jakarta Utara memerintahkan penghitungan ulang suara di 233 TPS di Kecamatan Silinsing, Jakarta Utara.

Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dikeluarkan berdasarkan perkara Nomor: 9-01-14-11/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diambil pada 10 Juni 2024.

Ia menambahkan, tujuan pelaporan ke DKPP merupakan bentuk tanggung jawab moral agar penyelenggara pemilu tidak terus bertindak profesional dan bertanggung jawab.

Rapat Paripurna KPU DKI Jakarta 29 Juni 2024 Jakarta 2 Revaluasi daerah pemilihan mengakibatkan Partai Demokrat memperoleh 24.999 suara, yang mengakibatkan kembalinya calon legislatif Neneng Hasana ke kursi DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan hasil tayangan ulang, benar (calon dari Partai Demokrat menang), kata Dodi Wijaya, Bagian Teknis KPU Penyelenggara Pemilu Provinsi DKI Jakarta.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours