Soal Penyelundupan Lobster, KKP Didorong Tingkatkan Pengawasan dan Transparan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Pemerintah Indonesia berupaya keras menghentikan penyelundupan benih lobster bening (BBL) yang terus terjadi. Aktivitas ilegal ini diduga terjadi di beberapa lokasi dan bervariasi untuk menghindari kejaran polisi.

Upaya terkini yang dilakukan adalah pembukaan kembali keran ekspor BBL melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) no. 7/2024.

Ketua Aliansi Nelayan Pecinta Lobster Ali Loyatu mengucapkan selamat kepada KKP dan kepolisian atas penangkapan besar-besaran dalam penerapan Peraturan No. 7/2024.

“Kami juga mengidentifikasi pola yang tidak wajar karena setiap kali bayi lobster disita pihak berwenang, ada pola penurunan harga drastis di pasaran. Kejadian ini menimbulkan keraguan bahwa ada permainan dalam penetapan harga oleh pemerintah. Ini kasus BLU KKP,” kata Ali kepada wartawan, Sabtu (24/08/2024).

Ali pun mengatakan, ada kesan ada yang memanfaatkan situasi tersebut. Pemerintah seharusnya melindungi rakyatnya, dalam hal ini para nelayan.

“BLU KKP sebagai lembaga yang mengendalikan tata cara perdagangan, harus mengetahui dengan baik pola nelayan, dimana mereka menangkap ikan setiap hari, sehingga harus bisa menyerap hasilnya. Target penyerahan yang dipatok masih sangat jauh, kenapa seperti mengadakan Pengembalian Uang, sehingga terkesan tidak profesional dalam mengelola sistem perdagangannya,” ujarnya.

Peraturan Menteri No. 7 KP ini menjadi angin segar bagi para nelayan agar bisa berkarya dan berkontribusi kepada negara dengan menyumbang PNBP, meski masih banyak perbaikan yang harus dilakukan karena menurut statistik, penyelundupan yang terjadi hingga 14 Juni 2024. 500 juta ekor ikan, sedangkan target budidaya negara sebanyak 419 juta ekor.

“Tidak ada yang mau bekerja melawan peraturan kota, apalagi nelayan, tapi jika nelayan masih memilih menjual ke penyelundup daripada pihak pemerintah, maka hal itu harus ditinjau bersama,” kata Ali.

“Ini harus menjadi penilaian agar masyarakat merasa aman dan nyaman bekerja sama dengan pemerintah daripada mengeluh dan diperas oleh negara dan menyadari bahwa KKPandi ini diselenggarakan oleh pihak-pihak yang merupakan kekayaan alam Indonesia yang ingin mereka eksploitasi”. dia menunjukkan.

“Mari kita bersama-sama memperbaiki dan merevisi Peraturan Menteri No. 7 agar impian bersama tentang negara berdaulat dan masyarakat sejahtera dapat terwujud,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours