Kinerja perpajakan di Sulsel per Juli 2024 terealisasi Rp5,16 triliun

Estimated read time 2 min read

Makassar (ANTARA) – Direktur Jenderal Departemen Keuangan (DJPb) Sulawesi Selatan (Sulsal) mencatat kinerja perpajakan provinsi tersebut mencapai Rp5,16 triliun pada Juli 2024 atau sekitar 41,80 persen.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Sulawesi Selatan (Kanwil) Supendi di Makassar, Rabu, mengatakan, pendapatan asli daerah (PAD) Sulsel meliputi pajak daerah, pendapatan sah lainnya, dana daerah tersendiri, dan pajak daerah.

“Untuk kinerja PAD Sulsel hingga akhir Juli 2024 mencapai Rp5,16 triliun atau hanya 41,80 persen. Jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu menjadi pertumbuhan negatif sebesar 8,49 persen,” ujarnya.

Supendi menjelaskan penerimaan pajak daerah pada Juli 2024 tercatat sebesar Rp3,6 triliun dibandingkan Rp3,8 triliun year-on-year (YoY) atau tumbuh negatif 4,66%.

Pada PAD sah lainnya terkumpul Rp1 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu Rp1,2 triliun atau tumbuh negatif 21,57 persen (tahun lalu).

Sementara itu, pendapatan dari berbagai jenis kekayaan daerah mengalami penurunan sebesar 7,36 persen, yaitu €333 miliar dibandingkan dengan €359,49 miliar (tahun lalu).

Sementara itu, pendapatan pajak provinsi yang dikumpulkan sebesar €189,77 miliar tumbuh sebesar 4,66% (tahun lalu) dibandingkan sebelumnya €188,56 miliar.

Supendi juga mengatakan, pajak daerah ditopang oleh pajak non-variabel seperti pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), pajak peralihan hak kendaraan (BBNKB) dan pajak penerangan jalan.

Menurut Sufendi, tidak hanya pajak nonkonsumsi yang mengalami kenaikan, pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, dan restoran juga mengalami kenaikan.

“Jadi pajak daerah, hotel, hiburan, parkir, restoran, semuanya naik drastis, artinya aktivitas masyarakat dan perekonomian di daerah mulai meningkat,” ujarnya pula.

Sedangkan pajak daerah non konsumsi seperti pajak kendaraan bermotor (PKB) terealisasi sebesar Rp.

Jadi pajak bahan bakar mobil (PBBKB) mencapai €535,37 miliar dan pajak penerangan jalan mencapai €381,11 miliar.

“Pajak pengguna terbesar adalah pajak restoran sebesar 179,27 miliar euro, pajak hotel 81,51 miliar euro, pajak hiburan 16,65 miliar euro, dan pajak parkir 10,46 miliar euro,” ulang Sofendi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours