Polisi bakal panggil terduga kasus penganiayaan anak di Depok

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (Antara) – Kabid Humas Polda Metro Jaya Combes Pol Ade Ari Siam Indradi mengatakan Polda Metro Jaya tidak akan memiliki inisial M di tempat penitipan anak atau taman kanak-kanak. Terletak di Harjamukti, Simangis, Kota Depok, Jawa Barat.

Rencana tindak lanjutnya adalah pemanggilan pelapor dan beberapa saksi, ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu.

Namun Ade Eri belum bisa memastikan kapan MI akan dipanggil. Dia hanya mengatakan, selain MI, pihaknya juga akan memeriksa beberapa saksi terkait kasus tersebut.

Ade Ari menambahkan, MI sendiri telah dilaporkan ke Polres Metro Depok pada 29 Juli 2024 dengan No LP/B/1530/VII/2024/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA.

“Saat ini sedang diupayakan untuk membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum dan kami akan berkoordinasi dengan orang tua korban besok pagi untuk mendapatkan penjelasannya,” ujarnya.

Eddie Ari menjelaskan, berdasarkan keterangan pelapor, pelapor dihubungi pada Rabu (24/7) oleh seorang pekerja tempat penitipan anak yang menceritakan kepada pelapor bahwa putranya sedang marah setelah melihat terlapor.

Dari rekaman CCTV terungkap bahwa pada tanggal 10 Juni 2024, pihak pelapor melakukan penganiayaan terhadap korban, ujarnya.

Ade Ari juga mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk pemerintah Kota Depok.

Sebelumnya beredar video viral yang diunggah akun Instagram @komisi.co yang memperlihatkan pihak yang diduga melakukan pemukulan terhadap anak tersebut hingga mengakibatkan korban syok dan luka di bagian dada dan punggung.

Pelapor melaporkan kejadian tersebut dengan dugaan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Baca juga: Soal Kekerasan Anak di Tempat Penitipan Anak, Dirjen HAM: Ditindak Sesuai Hukum Baca juga: Suami Istri Tersangka Dua Kasus Penganiayaan Anak di Jakarta Utara

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours