Ini Benefit Menggiurkan Penerima KIP Kuliah, Apa Saja?

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Bingunglah manfaat yang diterima penerima KIP Kuliah. Pendaftaran KIP Kuliah tahun 2024 sudah dimulai pada tanggal 29 Juli 2024, namun hingga saat ini mahasiswa masih bisa mendaftar karena pendaftaran KIP Kuliah tahun ini akan berlanjut hingga tanggal 31 Oktober 2024. Artikel kali ini akan membahas tentang kelebihan penerima KIP Kuliah, simak yuk !

Manfaat Bagi Penerima KIP Kuliah

KIP Kuliah merupakan program pemerintah yang ditujukan kepada calon peserta didik di seluruh Indonesia yang kurang beruntung untuk mendapatkan bantuan biaya pendidikan.

Tak hanya membantu biaya pendidikan tiap semester, penerima KIP Kuliah akan mendapat tunjangan hidup selama mahasiswanya menyelesaikan studi di perguruan tinggi.

Berikut rincian beasiswa dan pendanaan yang tersedia bagi mahasiswa KIP Kuliah:

1. Biaya pendidikan

Biaya pendidikan ini merupakan biaya yang direkomendasikan Universitas bagi mahasiswa yang mendaftar ke Puslapdik dengan berbagai Program Studi dengan Kredit A maksimal Rp 12 juta untuk jurusan kedokteran dan maksimal Rp 8 juta untuk jurusan non kedokteran, Akreditasi B maksimal Rp 4 juta dan Akreditasi C maksimal Rp 2,4 juta.

2. Biaya hidup

Mahasiswa penerima KIP Kuliah akan menerima biaya hidup dalam 5 klaster biaya hidup. Lima pungutan sebesar Rp 800 ribu, Rp 950 ribu, Rp 1,1 juta, Rp 1,25 juta, dan Rp 1,4 juta per bulan berdasarkan hasil survei biaya hidup di kota Bupati dan survei sosial ekonomi. negara oleh BPS tempat siswa menyelesaikan pendidikannya.

Besarnya beasiswa di atas diharapkan dapat memberikan jalan baru bagi siswa kurang mampu untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan menjadi generasi pembangun bangsa yang berprestasi di masa depan.

Langkah-langkah yang perlu diperhatikan saat mendaftar KIP Perguruan Tinggi 2024

1. Membuat akun KIP Kuliah sebagai pintu gerbang pendaftaran KIP Kuliah. Pembuatan akun KIP Kuliah dapat dilakukan melalui https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

2. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN) dengan benar, serta alamat email yang valid dan aktif.

Sistem KIP Perguruan Tinggi telah terintegrasi dengan Dapodik Kemendikbud Ristek, oleh karena itu pastikan NIK, NISN dan NPSN sama dengan yang terdaftar di Dapodik. Jika NIK, NISN, dan NPSN valid maka sistem KIP Kuliah akan mengirimkan akun KIP Kuliah ke alamat email yang terdaftar. Pada tahap ini, khusus bagi calon yang belum memiliki akun KIP Kuliah atau baru lulus pada tahun 2024.

3. Melalui akun KIP Kuliah yang dikirimkan melalui email, pendaftar dapat langsung login dan mengisi dokumen serta persyaratan lain yang diminta oleh sistem.

4. Setelah berkas siap, pilih jalur seleksi yang akan diikuti, baik SNBP, UTBK-SNBT, atau seleksi mandiri atau PTS (perhatikan jadwal pembukaan/penutupan di KIP Kuliah).

Pada tahap ini, pelamar yang mendaftar di DTKS atau PPKE (dekade 1-3), hanya perlu mengisi biodata, data keluarga, prestasi dan rencana kuliah. Sedangkan bagi yang belum terdaftar, perlu mengisi tiga formulir tambahan yaitu ekonomi, rumah, dan aset.

5. Setelah dinyatakan lengkap dan sah, pemohon akan resmi terdaftar sebagai calon penerima KIP Kuliah. Perlu diketahui, pada tahap ini calon penerima KIP Kuliah belum diumumkan. Namun mereka hanya terdaftar secara resmi sebagai pendaftar KIP Kuliah sesuai jalur pemilihan yang dipilih.

6. Setelah melalui tahap kedua, calon KIP Kuliah harus menunggu hasil seleksi masuk perguruan tinggi.

7. Apabila lolos seleksi masuk perguruan tinggi, langkah selanjutnya adalah mengecek dan mengkonfirmasi kepada pihak perguruan tinggi data yang diserahkan pelamar untuk menentukan apakah pelamar layak atau tidak mendapatkan KIP Kuliah.

8. Apabila tidak lulus dengan akun yang sama, calon dapat mencoba kembali mengikuti seleksi masuk perguruan tinggi melalui jalur seleksi berikutnya, termasuk seleksi perguruan tinggi swasta.

9. Apabila lolos seleksi dan dinyatakan layak menerima KIP Kuliah, maka calon tersebut akan disahkan sebagai penerima KIP Kuliah oleh universitas kepada Puslapdik dan kemudian Puslapdik mengkonfirmasi calon penerima KIP Kuliah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours