Ditjen Pajak: Pensiunan bisa ajukan permohonan wajib pajak non-efektif

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Direktorat Jenderal Pajak mengatakan pensiunan dengan penghasilan di bawah tunjangan bebas pajak dapat mengajukan permohonan pajak yang tidak efektif ke kantor pajak tempat mereka terdaftar, sehingga tidak perlu khawatir untuk mengajukan pajak tahunan secara online atau offline. .

“Kirimkan permohonan wajib pajak nirlaba Anda ke kantor pajak tempat Anda terdaftar. Begitu Anda menerima keputusan bahwa Anda adalah wajib pajak nirlaba, Anda tidak akan dikenakan pajak tahunan,” kata yang pertama. Pj Instruktur Ahli Pajak kepada Angga Sukma Direktur Administrasi Pajak, Konsultasi, Pelayanan dan Humas Dhaniswara saat konferensi web yang diselenggarakan Badan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Kamis.

Angga mengatakan, intinya jika seseorang sudah mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Nomor Pokok Kependudukan (NIK), maka apakah ia mempunyai penghasilan atau tidak, harus menyatakannya dengan menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (SPT) miliknya.

Namun bagi pensiunan, jika keputusan Wajib Pajak tidak efektif dan tidak melaporkan pajak tahunannya, maka tidak dikenakan sanksi penyampaian SPT.

Dalam hal NPWP, perlu diperoleh bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat obyektif dan obyektif, yaitu sudah tinggal di Indonesia lebih dari enam bulan dan bekerja di atas penghasilan pajaknya.

Sejak Juli tahun lalu, pemerintah telah menerapkan sepenuhnya penyetaraan NIK dengan NPWP dalam upaya mencapai administrasi perpajakan yang efektif dan mendukung kebijakan Indonesia Satu Data.

Perbandingan NIK dan NPWP merupakan upaya untuk menghasilkan data penting tentang basis pajak. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP, maka terciptalah proses menghasilkan data pajak secara otomatis dan berkesinambungan.

Angga menyatakan masyarakat tidak takut membandingkan NIK dan NPWP. Namun, karena seluruh harta warisan kini berasal dari penghasilan orang tua setelah membayar pajak, maka pengurangannya akan terlihat.

“Kalaupun ada harta yang tidak diumumkan tapi berasal dari penghasilan yang dibayar pajak, maka akan ada penyesuaian besar dalam SPT tahunannya. Tidak ada alasan untuk khawatir,” katanya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours