Harmonisasi Selesai, PKPU Pilkada Akan Diterbitkan Lewat JDIH KPU

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyelesaikan proses negosiasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemen Komham). Setelah tahap persetujuan ini selesai, Peraturan KPU tentang Calon Peserta Pemilu Daerah (PKPU) 2024 akan segera diunggah melalui Sistem Informasi Dokumen dan Hukum (JDIH) KPU.

“(Harmonisasi) berlangsung siang tadi, Ketua KPU Mohammad Afifuddin, Minggu (25 Agustus 2024), mengatakan, “Jadi tinggal kita kelola prosesnya dan segera saya unggah.”

Afifuddin mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi (PK) PKPU nantinya akan diunggah ke laman JDIH KPU. PKPU kemudian bisa dibacakan oleh semua pihak.

Insya Allah semua prosedur, alat, hal-hal yang perlu dipersiapkan, semua sudah siap pada saat pendaftaran tanggal 27 sampai 29. PKPU sudah diperbaiki.

Oleh karena itu, ke depan diharapkan ketika proses pendaftaran calon KPU daerah di tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibuka, dapat berjalan dengan lancar. “Kita akan distribusikan buku petunjuk teknis dan lain-lain (terkait pendaftaran calon) dan diturunkan ke tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ujarnya.

Pasalnya, Pasal 11 dan 15 PKPU 8/2024 mengejutkan masyarakat. Pasalnya, ketika UU Pilkada diperdebatkan, KHDR terus-menerus melakukan protes karena tidak mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Namun seluruh ketentuan Pilkada 2024 di PKPU kini akan tunduk pada keputusan Mahkamah Konstitusi. Pasal 11 mengatur tentang proporsi partai politik yang akan mencalonkan kepala daerah dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Sementara itu, Pasal 15 menyebutkan syarat akhir calon daerah dihitung sejak pasangan calon ditetapkan. Kesan Pangalep, putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), tak bisa mencalonkan diri sebagai gubernur pada 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours