Bea Cukai dan Singapore Police Coast Guard Bertemu, Apa yang Dibahas?

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Bea dan Cukai dan Badan Bea Cukai Singapura atau Singapore Police Coast Guard (SPCG) menggelar pertemuan di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu (24/7). Dijuluki Pertemuan Bilateral ke-2, pertemuan tersebut merupakan pertemuan tingkat tinggi antara Direktur Jenderal Bea dan Cukai Ascolani dengan Komandan PA Cheng Keng Keong.

Kepala Bagian Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Incep Dudi Ginanjar mengatakan, dalam pertemuan ini seluruh kegiatan yang dilakukan bersama Bea Cukai akan dibahas dalam Perjanjian Kerjasama Kepabeanan. ) Ditandatangani pada tanggal 3 Februari 2020. MoU tersebut menyepakati sejumlah kegiatan kerja sama antara Bea Cukai dan SPS, termasuk pertukaran informasi, pertemuan maritim, operasi patroli terkoordinasi, dan peningkatan kapasitas.

“Kami membahas permasalahan yang dihadapi kerjasama dan langkah-langkah tambahan untuk meningkatkan koordinasi kerjasama, misalnya peningkatan komunikasi dan koordinasi antar kelompok fungsional dan pusat, pelaksanaan kegiatan pertemuan di laut, operasi perlindungan terkoordinasi secara berkala. Pada 26-2024 (26 Juli 2024) mengatakan dalam siaran persnya, “Tujuannya adalah untuk memantau dan memastikan penerapan undang-undang perbatasan maritim kedua negara.”

Dalam diskusi tersebut, dinas bea cukai dan dinas bea cukai pemerintah bertukar informasi mengenai praktik baik kedua negara, khususnya mengenai penerapan dan pengendalian hukum kepabeanan, penghapusan dan fasilitasi pelanggaran kepabeanan. Di akhir pertemuan, pejabat bea cukai dan SPS sepakat untuk meningkatkan kerja sama yang akan diikuti oleh masing-masing kelompok teknis.

NCEP mengatakan bahwa kerja sama dengan Skema Bilateral (Bea Cukai) yang terjalin antara pejabat Bea Cukai dan SPS pada Pertemuan Bilateral ke-2 telah memberikan manfaat bagi Bea Cukai dan Indonesia, terutama dalam memperlancar operasi pengawasan perbatasan negara.

“Indonesia dan Singapura merupakan negara pesisir di kawasan Selat Singapura, dan kedua belah pihak mempunyai tanggung jawab dan kepentingan untuk melindungi pesisir Singapura di perairannya masing-masing, khususnya di bidang kepabeanan dan cukai. Kami memiliki kerja sama bilateral yang baik dengan SPCG. Hal ini dapat mencegah dan mengurangi aktivitas ilegal seperti (TOC) dan perdagangan ilegal lainnya melintasi perbatasan Singapura,” jelasnya.

Saya berharap kerja sama kedua belah pihak di bidang bea cukai dan pelayanan kepabeanan pemerintah dapat terus berkembang dengan baik, dan kedua organisasi kepabeanan dapat memberikan hasil yang baik dalam mencegah dan mencegah kejahatan seperti penyelundupan dan kejahatan transnasional. Saya berharap dapat menangani kejahatan terorganisir lintas batas yang terkait dengan bea cukai, dan perdagangan gelap lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours