Kemenhub ungkap hasil kajian soal penurunan harga tiket pesawat

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis hasil kajian bersama antar pemangku kepentingan terhadap penurunan harga tiket pesawat.

Kepala BKT Kementerian Perhubungan Robbie Kurniawan di Jakarta, Jumat, mengumumkan pihaknya telah menyiapkan kajian harga tiket pesawat bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Kemenhub) dan pemangku kepentingan terkait.

Kajian ini memberikan rekomendasi dan saran langkah jangka pendek dan menengah untuk menurunkan harga tiket pesawat niaga berjadwal domestik kelas ekonomi, ujarnya.

Dia mengatakan, rekomendasi jangka pendek lebih banyak pada komponen yang bisa dikendalikan oleh pemerintah, sedangkan jangka menengah dan panjang ditujukan pada revisi Batas Bawah Tarif (TBB) dan Pagu Tarif (TBA).

Kajian dan diskusi mendalam dengan pemangku kepentingan menghasilkan rekomendasi kebijakan jangka pendek dan jangka panjang untuk menurunkan biaya tiket pesawat.

“Kebijakan ini harus diambil tidak hanya oleh Kementerian Perhubungan tetapi juga oleh berbagai sektor,” katanya.

Dijelaskannya, kebijakan jangka pendek dapat dilakukan dengan tahapan sebagai berikut, pertama dengan memberikan insentif finansial dan subsidi bahan bakar pesawat, suku cadang pesawat, serta biaya pendaratan, akomodasi, dan penyimpanan pesawat (PJP4U).

Kemudian biaya transfer ground handling untuk biaya overhaul atau maintenance, subsidi/insentif untuk biaya operasional langsung seperti pajak bahan bakar minyak dan pajak biaya suku cadang.

Kedua, PMK 80/PMK.03/2012. Berdasarkan PMK No., usulan penghapusan pajak tiket pesawat udara, agar memberikan perlakuan yang sama dengan moda transportasi lain yang pajaknya dihapuskan.

Ketiga, penghapusan konstanta pada rumus penghitungan avtur, hal ini sejalan dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2019 yang berlaku pada rumus harga dasar dalam penghitungan harga eceran jenis BBM ekspor umum. . dikirim melalui pengisian bahan bakar pesawat. Gudang.

Keempat, implementasi usulan Komite Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang mengusulkan sistem multijasa (nonmonopoli) dalam penyediaan bahan bakar jet.

Terkait hal tersebut, Kementerian Perhubungan menyampaikan surat kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi yang berisi usulan dan gagasan terkait avtur multijasa.

“Tujuannya untuk mencegah praktik monopoli dan mendorong masuknya multi-supplier jetfuel di bandara-bandara dengan harapan dapat mengembangkan harga avtur yang kompetitif,” jelas Roby.

Sedangkan untuk jangka menengah dan panjang, ia yakin hal itu bisa dicapai dengan merevisi formula TBA yang sudah ada.

Menurut dia, hal ini disebabkan adanya perubahan kondisi pasar yang perlu dikoreksi dengan baik, terutama pada komponen biaya operasional langsung dan tidak langsung yang berdampak pada keselamatan penerbangan dan keberlangsungan pelayanan penerbangan.

Lebih lanjut Roby melanjutkan, upaya jangka panjang adalah dengan bekerja sama dengan pemangku kepentingan di sektor sumber daya energi untuk mendorong pemerataan harga bahan bakar jet di seluruh bandara di Indonesia, salah satunya dengan pembangunan kilang.

Kesamaan ini diharapkan dapat memajukan industri penerbangan Indonesia dan memberikan dampak positif bagi semua sektor, ujarnya.

Ia mengatakan, saat ini harga tiket yang dibayarkan masyarakat sudah termasuk tarif jarak jauh, pajak, iuran asuransi wajib, dan biaya tambahan (surcharge).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours