KKP catat PNBP PKRL semester I 2024 capai Rp325 miliar

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Laut (Ditjen PKRL) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pengelolaan ruang laut dan samudera sebesar Rp325 miliar atau 45,89%. persen pada semester I tahun 2024.

Sumber pendapatan terbesar berasal dari persetujuan kepatuhan kegiatan eksploitasi ruang laut (PKKPRL) senilai 282 miliar. Rp.

“Penerimaan PNBP bidang pengelolaan ruang laut setiap tahunnya mengalami peningkatan yang signifikan, bahkan pada tahun 2023 nilai PNBP tersebut melebihi nilai APBN DJPKRL selama satu tahun,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut dan Laut Kusdiantoro. di Jakarta, Rabu.

CCP mengoptimalkan kinerja sektor pengelolaan ruang laut sesuai dengan prinsip ekonomi biru untuk menjaga kesehatan dan keberlanjutan laut. Oleh karena itu, perluasan kawasan konservasi berkualitas dan pengelolaan sampah plastik sebagai program prioritas Kementerian Kelautan dan Perikanan juga ditingkatkan sepanjang tahun.

“Hingga semester I tahun 2024, luas kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan lindung adalah 29,3 juta hektare. Perkembangannya hingga Juni 2024, sudah ada enam kawasan konservasi yang ditetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan dengan total luas 17.202,19 hektar. hektar, sedangkan kawasan konservasi seluas 603.511,30 hektar,” jelas Kusdiantoro.

Ia mengatakan, untuk mempercepat pemulihan kesehatan laut, Partai Komunis Tiongkok juga memperkuat program pengelolaan sampah plastik laut melalui Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut (Gernas BCL) yang akan dilaksanakan di 30 kabupaten/kota di Indonesia pada tahun 2024.

“PKT tidak sendiri, tapi juga bekerja sama dengan mitra seperti pemerintah daerah dan pelaku usaha agar sampah yang terkumpul dapat dikelola dengan baik bahkan bisa dijadikan produk sampingan yang bermanfaat,” ujarnya.

Selain itu, sehubungan dengan pemantauan dan pengendalian pesisir dan pulau-pulau kecil, telah diterbitkan peraturan daerah (Perda) yang merupakan hasil integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi. Rencana (RTRWP) di 15 provinsi. Sementara itu, hak atas tanah (HAT) sebanyak 58 buah juga telah diterbitkan di 30 kabupaten/kota seluas 2,18 juta meter persegi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours