Sumpah Pocong, Saka Tatal Dituntun Lantunkan 2 Kalimat Syahadat

Estimated read time 2 min read

CIREBON – Saka Tatal, mantan narapidana kasus Vina Cirebon, lolos proses sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati, Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Jumat (9/8/2024).

Saka Tatal bersumpah kepada Pocong sebagai bukti bahwa dia tidak bersalah dalam kasus tersebut.

Sebelum melalui proses tersebut, Saka Tatal terlebih dahulu dimandikan oleh sang pertapa. Kemudian setelah itu dia berjalan menuju selimut yang disediakan oleh pertapa tersebut.

Saka kemudian tertidur di atas selimut yang ditaburi tujuh macam bunga atau hadiah, lalu diikat seperti mayat.

Saka Tatal kepada wartawan Inews TV, Jumat (9/8/2024), “Tentu Saka skeptis.”

Setelah pengikatan selesai, pertapa itu segera memanggil ke hadapan Saka Tatal. Padepokan kemudian meminta Saka Tatal mengucapkan dua kata iman, agar proses sumpah pocong bisa terlaksana.

Saka Tatal memenuhi permintaan ini. Warga di tempat itu terdengar ramai menyaksikan proses pengambilan sumpah.

Diketahui hari ini, mantan pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat, Saka Tatal akan bersumpah tak terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam prosesi ini, Saka Tatal akan bersumpah tak terlibat dalam pembunuhan Vina dan Eki pada 2016 lalu.

Menurut Sanusi, Asisten Pimpinan Padepokan Agung Amparan Jati, sumpah pocong ini diambil sebagai tindak lanjut pernyataan Rudiana yang sebelumnya mengaku siap mengucapkan sumpah pocong untuk membuktikan bahwa Eki adalah anaknya.

Namun Saka Tatal ingin membawa sumpah pocong tersebut ke konteks yang lebih luas, yakni membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus pembunuhan tersebut.

Kuasa hukum Saka Tatal sudah mengundang Iptu Rudiana untuk ikut sumpah pocong ini. Namun hingga Jumat sore, belum ada kepastian dari Rudiana akan menghadiri pengambilan sumpah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours