SIM Keliling ada di sini

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menawarkan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Seluler di lima wilayah Jakarta untuk membantu warga memperpanjang masa berlaku persyaratan yang diwajibkan undang-undang untuk mengemudi pada Selasa.

Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling ada di:

Jakarta Timur: Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: LTC Glodok

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat: Mal Citraland

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Gerai SIM dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Agar masyarakat dapat masuk dan melayani di fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang diperlukan serta biaya administrasi sebelum mengunjungi tempat perpanjangan dokumen SIM.

Syaratnya, fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM pertama, bukti kesehatan, serta konfirmasi psikotes.

Layanan mobil SIM Keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku pada golongan tertentu yaitu SIM A dan SIM C.

Untuk SIM yang sudah habis masa berlakunya, pemegang SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang ditentukan oleh polisi.

Biaya perpanjangan sesuai PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Tidak Kena Pajak adalah sebesar 80.000 riyal untuk perpanjangan SIM A dan 75.000 riyal untuk perpanjangan SIM C.

Untuk SIM tipe B, masa berlaku layanan SIM Keliling harus diperpanjang di kantor Unit Pengelola SIM (Satpas) karena adanya perbedaan nama dokumen.

Dokumen SIM B diperuntukkan bagi kendaraan dengan berat lebih dari 3,5 ton.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours