Soal Insiden Kereta Taksaka Tertemper Truk di Sedayu Bantul, Ini Kata Polisi

Estimated read time 1 min read

BANTUL – Kecelakaan Kereta Api Taksaka di Persimpangan Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul, menurut polisi, berpotensi berujung pada tuntutan hukum. Peristiwa tersebut disebabkan oleh kelalaian pengemudi truk yang tidak mengindahkan peringatan pihak berwenang.

Humas Polres Bantula, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana mengatakan, pengemudi truk tersebut terancam hukuman penjara hingga tiga bulan (09/2024).

Jeffry menjelaskan, Undang-Undang Perkeretaapian Nomor 23 Tahun 2007 mewajibkan pengguna jalan untuk lebih memilih perjalanan kereta api.

Sementara dalam kasus ini, masinis kereta diduga merusak gerendel pintu kereta sehingga menimbulkan tabrakan yang merusak kereta dan pos jaga.

“Pada persimpangan rel kereta api dan jalan raya, pengguna jalan wajib memberi jalan kepada kereta api, hal ini sesuai aturan pasal 124,” ujarnya.

Di perlintasan kereta api dan jalan umum, kata Jeffry, pengemudi harus berhenti saat klakson berbunyi, pintu gerbang ditutup, atau sinyal lainnya.

Aturan ini juga mencakup § 114 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jeffry mengatakan, pelanggar bisa divonis hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp750 ribu.

Sementara itu, Humas KAI Daop 6 Krisbiyantoro mengumumkan pihaknya akan mengambil tindakan hukum atas kejadian ini karena kelalaian pengemudi truk, “KAI akan mengambil tindakan hukum,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours