Polisi periksa saksi terkait dugaan penistaan agama Wanda Harra

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan sejumlah saksi terkait penganiayaan agama yang dilakukan artis Wanda Harra alias Irwansyah.

“Dalam pemeriksaan ada empat orang yang dirahasiakan, salah satunya adalah jurnalis. Setelah itu juga diverifikasi tindak pidananya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Ade Ary menjelaskan, dalam waktu dekat, polisi akan memanggil penyelenggara acara, pengelola gedung, dan kelompok terlapor.

“Sebentar lagi akan diperjelas penyelenggaraan kegiatannya, pengelolaan gedungnya, hingga dibentuk kelompok pelapor, untuk melengkapi ceritanya,” ujarnya.

Ade Ary menjelaskan, hal itu merupakan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui apakah kejadian yang dilaporkan tersebut merupakan tindak pidana atau bukan.

“Santai saja, tim penyidik ​​masih bekerja,” ujarnya.

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan itu juga menjelaskan, kasus tersebut kini ditangani Divisi Keamanan Negara (Kamneg) Bareskrim Polda Metro Jaya.

Subdit Kementerian Umum telah menerima banyak laporan polisi dari Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP, ujarnya.

Wanda Harra alias Irwansyah awalnya dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan penodaan agama Islam.

Laporan tersebut disampaikan oleh pengacara bernama Mohammad Rizki Abdullah yang sedang bepergian bersama tim kuasa hukumnya bernama Muhammad Wildan.

“Saya Mohammad, atas nama saya sendiri dan juga atas nama umat Islam serta masyarakat hukum umat Islam yang merasa sakit hati dan marah atas kelakuan saudara Irwansyah atau Wanda Harra yang diduga melakukan tindak pidana penodaan agama Islam”. kata di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/7).

Dijelaskannya, Wanda Harra dituding melakukan penodaan agama saat penata gaya menghadiri ujian Ustadz Hanan Attaki dengan mengenakan hijab dan kerudung lalu duduk di barisan putri.

Menurutnya, perilaku tersebut melanggar syariat agama karena seharusnya Wanda Harra berada di tim putra. Dia adalah orang yang menyalahgunakan kekuasaannya. Berdasarkan pemeriksaan kami, ini merupakan tindak pidana terkait tuduhan melakukan penghinaan agama, ujarnya.

Wanda Harra didakwa Mohammad dengan Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Alat bukti yang diajukan antara lain iklan, video media sosial, dan keterangan saksi.

Laporan ini diterima Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/247/VII/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI pada 24 Juli 2024. Baca juga: Polisi Pastikan Tak Jadikan Firli Bahuri dan Tersangka Seumur Hidup Baca Juga: Metro Jaya Perintah Kapolri patut menjadi penyemangat

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours