JAKARTA – Polisi menetapkan pria berinisial AH (27) sebagai tersangka pemerkosaan. AH didakwa memperkosa adik iparnya yang berusia 15 tahun.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Rutan Polres Metro Bekasi, kata Kepala Badan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Muhammad Firdous, Selasa (13/8/2024). ). )
AH. diduga telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Pemerkosaan pertama terjadi pada tahun 2023, dan terakhir pada 18 Juli 2024.
Pelaku sempat masuk ke kamar anak tersebut dan langsung melakukan pelecehan seksual dan berhubungan badan dengan anak tersebut, jelas Ferdows.
Polisi juga menemukan barang bukti berupa akta kelahiran dan pakaian korban. Polisi memastikan pelanggar dihukum sesuai hukum yang berlaku (U).
“Terdakwa dijerat dengan hukuman 15 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak,” kata Firdous.
+ There are no comments
Add yours