Hasnaeni “Wanita Emas” diintimidasi oleh sesama tahanan di Rutan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Hasnaeni Moein atau “Perempuan Emas” yang dituduh melakukan penyelewengan dana PT Waskita Beton Precast Tbk pada 2016-2020 oleh beberapa narapidana perempuan di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur mendapat hukuman. .

Pengacara Hasneni, Andy Beshar, melaporkan kasus intimidasi kliennya ke Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu.

Hari ini kami datang ke Cagar Alam Pondok Bambu untuk melihat ‘Wanita Emas’, ‘Wanita Emas’. Andy mengatakan, “Kami mendatangi Polsek Duren Sawit untuk melapor.

Menurut dia, kliennya banyak yang merupakan narapidana perempuan bernama V, P, dan A.

Ia juga menjelaskan: “Ini dilakukan oleh sekelompok 3 orang. Entah apa yang akan terjadi selanjutnya, tiba-tiba salah satu dari tiga orang itu bereaksi terhadap Hasnani. Saya masih belum tahu alasannya, biarkan peneliti menyelidikinya.”

Andy juga belum mengetahui alasan pelecehan yang dilakukan Hasnani tiga hari lalu.

Ditambahkannya, sebelum aksi intimidasi ini terjadi, Hasnani sudah menjalani hukuman hampir dua tahun.

“Ini baru pertama kali terjadi. Hasnani sudah 2 tahun mendekam di Rutan Pondok di Bamboy tanpa ada insiden. Kejadian ini pasti ada penyebabnya, atau ada pihak lain, kita tidak tahu.” dikatakan

Andy berharap Bareskrim Polsek Duren Sawit bisa segera memberikan alasan atas laporan tersebut. Pengacara Hasnani Moen atau “Wanita Emas”, Andi Beshar, menggelar jumpa pers, Rabu (14/8/2024) di Polsek Duren Sawit, Jakarta Timur, terkait ancaman kliennya terhadap beberapa narapidana perempuan. Wanita Emas diduga diancam oleh beberapa narapidana di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Antara/Siful Hakim mengatakan: “Intimidasi termasuk kata-kata yang tidak pantas dan tidak wajar. Kalau tidak diselesaikan, saya khawatir menjadi ancaman fisik lagi. Saya juga akan diancam.”

Sementara laporan ancaman tersebut masih didalami Polsek Duren Sawit.

Sebelumnya, General Manager PT Misi Mulia Metric divonis 5 tahun penjara dan denda 500 juta DDR oleh Pengadilan Tipikor. Baca Juga: Hasnani “Golden Lady” Divonis 5 Tahun Penjara Baca Juga: Jaksa Agung Tetapkan Dirut Archa Jaya Mandiri Waskita Tersangka Baca Juga: Jaksa Agung Paksa “Golden Lady” Keluar Sebelum Tersangka Ditetapkan

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours