Cekal 5 Kader PDIP Terkait Harun Masiku, KPK Diminta Mengacu pada KUHAP

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberhentikan staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Cristianto terkait kasus Harun Masiku. Sebagai lembaga penegak hukum, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta menangani kasus ini berdasarkan KUHAP.

Pakar hukum pidana UII Mudzakkir menilai KPK tidak boleh menggunakan motif politik dalam menangani kasus yang ada saat ini, khususnya kasus pemberhentian sementara pegawai Hasto Cristiano.

“Sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga hukum yang menangani hal-hal yang berkaitan dengan KUHAP, karena Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga hukum yang menangani permasalahan korupsi,” ujarnya, Rabu (24/7). .2024).

Jika tindakan KPK justru mengambil keuntungan politik, seperti pelarangan pekerja Hasto, lanjut Mudzakkir, tentu ia meragukan profesionalisme KPK dalam mengangkat perkara tersebut.

“Ini menunjukkan profesionalisme KPK atau tidak profesionalnya KPK, dan saya kira KPK patut mengapresiasi tindakan-tindakan yang bersifat politis,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara TPPU Yenty Garnasikh mengatakan aparat penegak hukum tidak boleh terlibat dalam politik.

Apapun strategi KPK dalam menyelesaikan kasus Harun Masiku, kata dia, jangan menunda penanganan kasus tersebut. Yenti tidak mempermasalahkan strategi yang digunakan KPK dalam menangani kasus Harun Masiku, selama lembaga tersebut berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang ada.

“Apa pun itu, itu adalah strategi. Carilah siapa yang menghalangi. Hal ini mengarah pada siapa yang mengklaim dan untuk kepentingan apa. Yang menghalangi proses pidana adalah penjahat,” kata Yenti.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours