Kadin beri sanksi kepada anggota yang melanggar aturan organisasi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pengurus Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) akan memberikan pembatasan kepada pengelola yang melanggar aturan perusahaan dan Peraturan Perkumpulan/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Wakil Presiden Hukum dan Hak Asasi Manusia Bisnis dan Industri Indonesia Dhaniswara K Harjono dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa, mengatakan, Pengurus Perusahaan Bisnis Indonesia berdasarkan hal tersebut. Pihak berwenang telah melakukan penyelidikan, penyidikan, dan pengkajian terkait pelaksanaan Musyawarah Nasional Khusus (Munaslub) yang digelar di St Regis, Jakarta, Sabtu (14/9) yang dinilai melanggar hukum.

Dhaniswara mengatakan, hukuman tersebut diberikan berdasarkan bukti yang baik dan memuaskan berupa surat dan dokumen yang sedang disiapkan untuk Majelis Nasional.

Bukti tersebut antara lain undangan Munaslub dan Perjanjian Anggota Luar Biasa (ALB) yang tidak tepat prosedur, serta aduan Munaslub dari 21 Ketua Umum Kadin Daerah.

“Atas adanya pelanggaran AD/ART dan Organisasi Hukum, maka Pengurus Kadin telah mengadakan rapat pengurus harian yang keputusannya adalah menyepakati dan memberikan sanksi kepada pihak yang melakukan pelanggaran tersebut,” ujarnya.

Dijelaskannya, pernyataan penyelenggara Munaslub didukung oleh 28 Kadin Daerah dan 25 ALB.

Namun hasil survei menunjukkan hanya 13 Kadin Daerah yang menyetujui dan hanya dihadiri 10 pimpinan unit usaha daerah.

Selain itu, pihak pengurus menemukan hanya 23 orang dari total 124 anggota ALB yang berhak menghadiri Munaslub.

Sesuai AD/ART dan kaidah organisasi, kata Dhaniswara, atas pelanggaran yang dilakukan pengelola, Badan Pengurus Perdagangan dan Perindustrian Indonesia melalui keputusan Rapat Pengurus Harian dapat memberikan sanksi berupa pemberhentian dan pemberhentian tetap. sebagai anggota Kadin tanpa surat peringatan terlebih dahulu.

Sementara itu, karena Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Daerah melanggar hukum, maka Badan Pengusahaan Indonesia sesuai kewenangannya dapat memberikan sanksi dengan mencabut Kartu Rakyat (KTA-B).

Selain itu, ALB yang terlibat dalam Munaslub dapat dicekal dengan mencabut Kartu Tanda Anggota Khusus (KTA-ALB).

Oleh karena itu, sesuai AD/ART dan aturan organisasi, apabila terjadi keadaan yang tidak baik, Pengurus dapat memberhentikan Ketua Asosiasi Pengusaha dan Profesi Daerah, kata Dhaniswara.

Dewan Pengurus telah melayangkan surat kepada Presiden Joko Widodo perihal permintaan pemerintah selaku pengelola Pusat Bisnis dan Industri Indonesia untuk melaksanakan pengelolaan dan pembinaan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 dan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1987. 18 Tahun 2022 sesuai .

Selain itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) juga dilayangkan surat untuk datang dan menunda proses penerbitan keputusan presiden (Keppres) baru tentang Bisnis dan Industri Indonesia.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours