LPSK Masih Telaah 10 Permohonan Perlindungan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Lembaga Reserse Kriminal dan Korban (LPSK) masih mendalami kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Devi Arsita dan Risky Rudiana atau Eki pada tahun 2016. 10 permohonan perlindungan narapidana, saksi, dan keluarga korban diterima pada Senin, 10 Juni , 2024.

Ketua LPSK Ahmadi mengatakan peninjauan pengaduan tersebut mencakup penilaian psikologis. Diperkirakan proses evaluasi psikologis memakan waktu lama.

“Sampai saat ini kami mempelajarinya karena banyak keterampilan yang perlu dilakukan, seperti evaluasi psikologis, karena evaluasi psikologis juga memerlukan waktu,” kata Achamati saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu. (12/6/2024)

Berdasarkan hasil evaluasi, Ahmadi mengatakan pihaknya akan memutuskan bentuk bantuan psikis, medis, fisik, dan lainnya.

“Sebenarnya LPSK itu berdasarkan berbagai perlindungan seperti perlindungan fisik, perlindungan hukum, pendampingan, pendampingan medis, pendampingan psikis dan sebagainya. Jadi itu hasil evaluasi psikologis,” kata Ahmad.

Pertama, LPSK menerima 10 permohonan perlindungan dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina Devi Arsita dan Risky Rudiana atau Eki tahun 2016. Sepuluh lamaran akan diterima hingga Senin 10 Juni 2024.

“Hingga tanggal 10 Juni 2024, LPSK telah menerima permohonan perlindungan dari 10 orang yang berhak sebagai saksi dan keluarga korban,” kata Presiden LPSK Ahmadi, Selasa (11/6/2024).

Selain menerima permintaan saksi dan keluarga korban, LPSK juga menerima permintaan perlindungan dari para narapidana kasus tersebut. Namun Ahmadi tidak merinci siapa saja narapidana yang meminta perlindungan LPSK.

“Kalau narapidana, sampai hari ini masih ada,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours