Kualitas udara Jakarta masih tidak sehat

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kualitas udara Jakarta masih tidak sehat pada Senin pagi, menjadikannya kota dengan kualitas udara terburuk kelima di dunia.

Berdasarkan situs pemantauan kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Senin pukul 06.15 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori tidak sehat dengan skor 160 terkait penilaian PM2.5 dan nilai konsentrasi 68 mikrogram per satuan. meter kubik.

Kualitas udara yang tidak sehat mengacu pada kualitas udara yang membahayakan manusia atau kelompok hewan sensitif atau dapat merusak tanaman atau nilai estetika.

Situs tersebut juga memberikan saran mengenai kondisi udara di Jakarta, artinya masyarakat sebaiknya menghindari aktivitas di luar ruangan. Jika Anda berada di luar, kenakan masker dan tutup jendela untuk menghindari polusi udara luar.

Kemudian menurut data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia berada di peringkat pertama, yaitu Kinshasa (Kongo) di peringkat 188, Kumpala (Uganda) di peringkat kedua di peringkat 183, Lahore (Pakistan) di peringkat ketiga. tempat. di tempat nomor 172 dan di tempat keempat – Bagdad (Irak) di nomor 161.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor. 593 Tahun 2023 tentang Satgas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanggulangan pencemaran udara.

Ruang lingkup kegiatan gugus tugas pengendalian pencemaran udara ini meliputi penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengendalian pencemaran udara di Provinsi DKI Jakarta, pengendalian pencemaran udara akibat kegiatan industri dan pemantauan berkala terhadap status kualitas udara serta dampaknya terhadap kesehatan. . polusi udara.

Kemudian mencegah sumber pencemaran, baik dari sumber bergerak maupun tidak bergerak, termasuk sumber gangguan dan tanggap darurat.

Kemudian melaksanakan uji emisi kendaraan wajib, meningkatkan kualitas angkutan umum, dan mengembangkan angkutan umum dan pemerintah yang ramah lingkungan.

Hal ini juga bertugas untuk meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan kampanye penanaman pohon yang lebih kuat, serta meningkatkan partisipasi masyarakat untuk meningkatkan kualitas udara.

Selain itu, kepatuhan terhadap izin yang berdampak pada polusi udara dipantau dan tindakan diambil terhadap pelanggaran polusi udara.

Pemprov DKI Jakarta akan terus mengevaluasi dan menganalisis berbagai langkah yang diambil untuk memastikan akurat dan efektif memerangi polusi udara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours