Selasa, Samsat Keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Otoritas Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan 14 lokasi layanan seluler dengan sistem manajemen unik (Samsat Keliling) di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadtabek) untuk memudahkan masyarakat.

Melalui layanan Samsat keliling ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan validasi STNK tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Santunan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas (SVDKLLJ).

Berikut informasi layanan keliling Samsat di Jadetabek yang dikutip akun resmi Ks TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro: Jakarta Pusat di Parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng VIB 08.00-14.00; Jakarta Utara di Parkiran Samsat Jakarta Utara dan Masjid El Musawara Klapa Geding mulai pukul 08.00 s/d 14.00 VIB; Jakarta Barat di Citraland Mall 08:00-14:30 VIB; Jakarta Selatan di Parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-15.00 VIB dan Parkir Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pukul 08.00-14.00 VIB. Jakarta Timur di Parkir Samsat Jakarta Timur dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08:00-14:30 VIB. Kota Tangerang di Ruko Ufit Palem Semi Karavaci dan Ex City Mall 08.00-14.00 VIB; Serpong di Parkir Samsat Serpong pada pukul 08.00-14.00 VIB dan ITC BSD pada pukul 16.00-19.00 VIB. Ciledug Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh dan Giant Poris Batu Ceper 09:00 – 12:00 VIB; Kantor Wilayah Ciputat Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur pada pukul 09:00-12:00 VIB. Kelapa Dua di Pasar Intermoda dan Lapangan Selang Gtown 08.00-14.00 VIB; Kota Bekasi di Danau Wisata Cipeucang 08:00-12:00 VIB; Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Jababeka Cikarang pukul 08:00-12:00 VIB; Depok di Parkir Samsat Depok pukul 08:00-14:00 VIB dan RS Bhayangkara Brimob pukul 08:00-12:00 VIB. Cinere di komplek perumahan Poin Mas 08.00-12.00 VIB. Untuk mengakses Samsat Mobile, pemilik mobil harus membawa KTP asli, BPKB dan STNK pemilik mobil beserta fotokopi terlampir.

Pastikan juga Anda tidak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun. Untuk membayar pajak mobil lima tahun dan mengganti plat nomor, pemohon harus langsung datang ke kantor Samsat terdekat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours