Bunuh Empat Anaknya, Panca Darmansyah Divonis Hukuman Mati oleh PN Jaksel

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN) menggelar sidang kasus pembunuhan yang dilakukan Panca Darmansyah terhadap keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (17/9/2024). Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman mati pada Panca Darmansyah.

“Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa,” kata hakim ketua Sulistio Muhammad Dui Putro di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/09/2024).

Kalimat yang dibacakan majelis hakim itu sesuai dengan permintaan jaksa. Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memerintahkan Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya.

Jaksa penuntut umum memutuskan Pancha bersalah atas pembunuhan yang disengaja dan pembunuhan terhadap empat anaknya yang masih hidup berdasarkan dakwaan pertama, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan yang disengaja.

“Kami Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili dan mempertimbangkan perkara ini untuk menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah,” ujarnya kepada Jaksa Penuntut Umum saat membacakan permohonannya Jakarta Selatan. Gedung Pengadilan pada Senin 12 Agustus 2024.

Panca Darmansyah berniat membunuh keempat anaknya di rumah kontrakannya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Penyebabnya adalah kecemburuan sang istri yang konon mempunyai pemimpi lain.

Panka membunuh keempat anaknya dengan meracuni mereka masing-masing di kamar tidurnya. Panka mencoba bunuh diri sebanyak 4 kali, namun tindakannya tidak berhasil hingga kasusnya akhirnya terselesaikan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours